Tambang Pasir Sungai Tampangeng, Di Sinyalir Tak Kantongi Izin

1042

SULSELBERITA. COM. Wajo - Aktivitas Penambangan pasir di area Jembatan sungai tampangeng Desa Lempa, kecamatan Pammana, kabupaten Wajo yang sudah lama beroperasi dengan menggunakan mesin sedot pasir di tuding telah merusak Ekosistem sungai, dan  parahnya lagi,  kegiatan penambangan tersebut adalah kegiatan ilegal karena di sinyalir tidak memiliki Izin penambangan.

Menyikapi hal tersebut,  LSM LIDIK Pro, Muh. Rusli, mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo dan Polres Wajo, agar segera menutup dan memeriksa pelaku penambang pasir yang menggunakan mesin sedot di
Sungai Tampangeng yang akan berdampak negatif pada lingkungan.

Penambangan pasir yang menggunakan mesin penyedot di sungai Tampangeng bisa merusak jalan poros dan sawah di sekitarnya bahkan bisa membahayakan bangunan di sekitar lokasi penambangan tersebut.

“Kalau menggunakan mesin, tidak ada yang tahu, area pasir yang tersedot sampai sejauh mana,” dengan menggunakan mesin sedot, maka material sungai yang tersedot bisa dipastikan tak hanya pasir. Namun biota sungai juga ikut tersedot.

Jika hal ini dibiarkan oleh Pemerintah Wajo dan Polres Wajo, saya yakin dalam waktu yang lama, kami khawatir biota dan ekosistem sungai akan terganggu.

Kami mengharapkan kepada pemerintah melalui aparat Polres Wajo agar segera menghentikan aktivitas penambangan pasir yang menggunakan mesin penyedot tersebut. Karena ini bisa membahayakan kelestarian lingkungan sekitar.

Menurut penambang yang dikonfirmasi, mengakui belum mengantongi izin tambang, " sementara dalam proses pengurusan dan sampai saat ini belum keluar Izin.