SULSELBERITA.COM. Kepri - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau semakin menunjukkan totalitas dalam memerangi kejahatan tindak pidana korupsi. Bagaimana tidak, dalam triwulan ke Tiga Tahun ini saja, pihak Kejati Kepri sedang menangani 13 Kasus Tipikor.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Aspidsus Kejati Kepulauan Riau Fery Tass "Menjelang triwulan 3 tahun 2017 ini Pidsus Kejati Kepri nonstop segera menuntaskan PR sebanyak 13 kasus tingkat Dik, 6 diantaranya sudah bermuara di PN Tipikor Tanjung Pinang dan smua yg terlibat telah dilakukan penahanan, tanpa tedeng aling2, ini adalah bentuk dan wujud komitment kami Kejati Kepri dalam penegakan hukum Tipikor" Jelas Fery Tass (Senin, 18/9/2017).
Lebih jauh di jelaskan "walupun yang bersangkutan rata rata telah mengembalikan keuangan negara tapi sesuai Pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapus Pidana yang dilakukan. Seperti contoh Dalam Kasus Dana Koni Kab. Natuna yang kemarin dimana dalam kasus tersebut melibatkan 2 orang Tersangka (Wahyu Nugroho dan Defri Edasa) mereka telah mengembalikan dikmblikan keuangan negara sebsar 1,1 Milyar, demikian juga kasus UT yang tadi sore tersangkanya (M'Yunus) kami lakukan penahanan juga, meskipun telah mengembalikan Keuangan negara sebesar 1,1 milyar, sedangkan yang sekarang masih dalam proses penyidikan terus akan Dituntaskan" Kunci Fery Tass yang di kenal cukup dekat dengan Awak media ini.
Yang paling fenomenal yang dilakukan oleh Pihak Kejati Kepri adalah mentersangkakan oknum aparatur hukum Jaksa, yakni mantan Kasi Datun Kejari Batam, yang bertindak selaku JPN bersama Pengacara Asuransi Bumi Asih Jaya Batam dalam Kasus asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua pemkot Batam sebsar Rp 55 Milyar.
Di tersangkakannya seorang jaksa oleh Kejati Kepri, membuktikan kalau penegakan hukum yang di lakukan oleh Kejati Kepri tidak pandang buluh, dan tidak tebang pilih.