Meski Tak Kantongi IMB, Pembangunan Hotel Topejawa Tetap Di Laksanakan

725

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kabupaten Takalar saat ini tengah memacu pembangunan dari berbagai sektor, termasuk pembangunan hotel hotel yang bertujuan untuk menunjang wisata yang ada di Takalar. Hal ini tentunya patut untuk di syukuri, masuknya investor untuk berinvestasi di Kab.Takalar tak lepas dari kerja keras pemerintah Kabupaten dalam memacu pembangunan.

Namun sangat di sayangkan, jika investor yang masuk tidak patuh terhadap aturan dan regulasi yang berlaku, seperti pembangunan Hotel di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang yang saat ini sementara berjalan, diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Advertisement

Salah seorang warga  Desa Topejawa, Rahman Suwandi Dg.Guling, menuturkan bahwa sejak awal pembangunan hingga saat ini, pihak Hotel tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberitahu warga atas rencana pembangunan hotel tersebut. Bahkan menurutnya lagi dirinya menduga pembangunan Hotel tersebut belum mengantongi IMB.

"Banyak warga yang tidak tahu. Harusnya pihak Hotel mengurus dulu izinnya dan diberitahukan kepada warga dan sesuai aturan yang berlaku, kalau adminstrasinya belum dilengkapi kita minta dihentikan sementara,” ungkap Dg Guling. (06/09/2017).

Ditambahkannya lagi " Sejak tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Takalar telah mengeluarkan peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung Kabupaten Takalar, sebelum membangun diharuskan mengurus izin mendirikan Bangunan (IMB). Namun sayangnya apa yang dituangkan dalam Perda tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pihak Hotel".

Sementara itu, Kepala bidang Penataan Ruang, M.Jafar Genda SH, melalui Kepala Seksi Penertiban pengendalian pemanfaatan penataan ruang, Eddy Poernomo, BE, S.Hut, Dinas PUD Takalar, menegaskan dirinya tidak bakalan memberikan IMB kepada pembangunan hotel di Desa Topejawa karena itu telah melanggar dengan Perpres. "Berdasarakan dengan Perpres No.51 tahun 2016 tentang ampadan pantai tdk membenarkan adanya bangunan dalam batas wilayah tersebut, yakni 100 meter dari pasang air laut tertinggi masuk ke arah daratan", tegas Eddy (06/09).