SULSELBERITA.COM. Takalar - Seperti yang telah di beritakan sebelumnya oleh media ini dan beberapa media lainnya, terkait kasus penjualan bantuan Hand Tractor dari Dinas Pertanian Takakar kepada kelompok tani Sarap di Kecamatan Mangarabombang, yang di duga di lakukan oleh salah seorang oknum ketua kelompok tani lainnya yang bernama Dg Tompo warga Kecamatan Mangarabombang, kini menuai kecaman banyak pihak dan sorotan tajam.
Pelaku sendiri sudah mengakuinya saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu di rumahnya, kalau bantuan Hand Tractor tersebut memang telah dia jual pada salah seorang warga Desa Pangnyangkalang Kecamatan Mangarabombang Kab.Takalar yang bernama Dg Sarro sebesar Rp. 14.000.000 (Empat Belas Juta Rupiah). "Itu Taraktor Memang saya alihkan ke orang lain, karena pada awalnya memang saya mintaki uang Rp.14.000.000, kepada Dg Emba, tapi dia tidak menyanggupi permintaan saya sehingga saya alihkan ke orang Lain" Jelas pelaku kepada salah satu awak media.
Pelaku beralasan kalau permintaan uang sebesar Rp. 14.000.000 tersebut adalah untuk biaya pengurusan dan tanda ucapan terimakasih "Kita sudah capek urus kiri kanan" Tambah pelaku singkat.
Smentara itu Dg. Sarro warga Dusun Pangkaje'ne Desa Pangnyangkalan Kec.Mangarabombang yang membeli Bantuan Hand Tractor dari oknum Dg Tompo tersebut, saat dikonfirmasi di rumahnya Minggu, (20/8/2017) mengatakan "Sudah hampir 2 tahun uang saya diambil sama Dg.Tompo, sebanyak 5 juta, untuk di janjikan Hand Traktor.jadi hand Traktor ini saya beli sama Dg.Tompo tapi lebih jelasnya anak saya Dg.Mangka tahu persis karena dia berhubungan lansung sama Dg.Tompo" ungkapnya.
Ditambahkannya lagi "Kalau hand traktor ini dipermasalahkan dan diambil kembali, saya tidak mau kalau Dg.Tompo tidak mengembalikan uang saya, karena uang 5 juta itu kalau di jadikan modal untuk berusaha kira kira ada 10 juta karena masukmi 2 tahun di ambil sama Dg.Tompo". tuturnya.
Di lain Pihak Iwank Surya Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi yang di minta tanggapannya terkait kasus tersebut mengatakan "Kalau sudah ada pengakuan seperti itu dari pelaku, seharusnya pihak penegak hukum segera melakukan tindakan, kalau perlu oknum Dg Tompo di jemput untuk di periksa, dasar pihak penegak hukum itu bisa berdasarkan laporan informasi dari berbagai pemberitaan media yang mengangkat kasus ini, kalau memang terbukti, Pelaku harus ditangkap" Katanya, Senin (21/8/2017). (IW).