SULSELBERITA-Takalar- Pembagian jatah Raskin (Beras Untuk Rakyat Miskin) yang seharusnya di berikan secara penuh kepada masyarakat yang berhak di Desa Banggae Kec.Mangarabombang mendapat sorotan tajam, baik dari warga penerima maupun dari Aktivis LSM.
Sorotan tajam tersebut, bukan tanpa alasan, pasalnya jatah raskin yang seharusnya di berikan 3 karung per KK untuk setiap triwulan, ternyata yang sampai ke tangan warga hanya 1 karung saja, hal ini tentunya membuat warga yang berhak menerima mempersoalkannya dan bersuara lantang.
Pemotongan jatah beras miskin (raskin) yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Muh.Saleh. tentunya tidak bisa di terima oleh masyarakat "Saya kecewa dengan pemotongan jatah beras raskin, kami hanya diberikan 1 karung dengan harga Rp.25.000, ada juga satu karung stengah pak", ungkap salah seorang warga yang beriinisial DN.
Hal senada juga di sampaikan oleh salah seorang warga lainnya beberapa waktu yang lalu yang meminta agar identitasnya di jaga. “Seharusnya jatah saya itu tiga karung, tapi dipotong dua karung oleh Kepala Desa dan saya menerima hanya satu karung dengan harga Rp.25.000 perkarung, begitu sistem yang dilakukan di desa kami terkait penyaluran beras raskin, Yang anehnya lagi, orang yang tidak berhak mendapatkan beras raskin atau tidak memiliki kartu sebagai penerima beras raskin itu diberikan jatah juga", urainya.
Sementara itu, Kabag Ekonomi Pemkab Takalar, Basrah yang di klarifikasi terkait hal tersebut melalui ponselnya, tidak bisa memberikan penjelasan "nanti besok saya tanya dulu Kepala seksiku yang menangani raskin", singkat Basrah dari ujung sambungan telpon. (13/08)
Secara terpisah Insfektorat pembantu (Irban) Wily I. Syariful mengatakan tinggal menunggu penyampaian dari kasubag Ekonomi Pemkab Takalar. Kalau kami tidak disampaikan oleh kasubag Ekonomi kami tidak turun memeriksa raskin kepala desa banggae, singkat Syariful belum lama ini.
Di temui terpisah, Iwank Surya Ketua LSM ARAK (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) saat di minta tanggapan nya terkait masalah pemotongan Beras Raskin tersebut (Senin, 14/8/2017), mengatakan "Seharusnya Kepala Desa yang bersangkutan memberikan hak warganya sepenuhnya, jangan di potong, kasihan masyarakat penerima, kami meminta agar pihak pemkab Takalar dan Penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa kepala Desa yang bersangkutan, karena ini ada indikasi kalau jatah raskin untuk masyarakat di selewengkan". Katanya.