35 Anggota DPRD yang Ikut Kampanye Harus Mengajukan Izin

20

SULSELBERITA.COM. Takalar - Bawaslu Takalar tidak hanya mengimbau Netralitas ASN, TNI dan POLRI, kini Pencegahan Bawaslu Takalar terhadap pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dalam berkampanye dengan mengeluarkan surat imbauan.

Imbauan ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD yang ingin ikut dalam kampanye harus mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tutur Zahlul Padil, Kamis (26/9/2024).

Advertisement

"Kami mengimbau Ketua dan Anggota DPRD Takalar, jika ingin berkampanye harus ada izin kampanye dari pejabat yang berwenang dengan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara", terang Kordiv HPPH Bawaslu Takalar.

Imbauan ini berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan, Surat izin Kampanye disampaikan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan KPU Kabupaten Takalar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum pelaksanaan Kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
Bawaslu Kabupaten Takalar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar, tambah Zahlul.

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menjelaskan imbauan dilakukan dalam rangka upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan, kami harap Ketua dan Anggota DPRD Takalar dapat mengatensi imbauan ini agar Pemilihan di Takalar berjalan lancar sesuai kepatuhan semua pihak terhadap Peraturan Perundang-undangan tekait Pemilihan serentak tahun 2024.

(Humas Bawaslu Kab. Takalar)