Diduga Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin IPPKH, Jati Sultra Sebut PT. AMI Perusahaan Nakal

159

JAKARTA – Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Wilayah Sulawesi Tenggara (SULTRA) kembali menyorot salah satu perusahaan tambang yang diduga menggarap kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau sekarang disebut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)

Dalam Press releasenya yang dikirim ke redaksi sulselberita.com, Sabtu (22/07/23). Enggi Indra Syahputra, Selaku Direktur Eksekutif Jati Sultra menerangkan bahwa temuan mereka perusahaan tersebut adalah PT Arga Morini Indotama yang diduga kuat menggarap kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa adanya izin

Advertisement

Kata dia “Dari data dan informasi yang kami kantongi kuat dugaan PT. AMI ini menggarap kawasan HPT tanpa adanya izin”, ujarnya.

Gie sapaan akrabnya menyampaikan bahwa PT. Arga Morini Indotama telah menggarap Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 171, 24 Hektar

“Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No SK : 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022. Ditemukan adanya bukaan perambahan hutan seluas 171,24 hektar area HPT tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT.  Arga Morini Indotama”, bebernya.

padahal jelas dalam Aturan mengenai larangan melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan telah berlaku sejak dulu, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sampai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan Nakal PT. AMI ini tidak bisa dibiarkan, Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pimpinan perusahaan tersebut”, tegas Enggi

Enggi juga menambahkan bahwa KLHK RI harus memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan PT. AMI ini, minimal harus mengganti rugi pembukaan area kawasan hutan yang jelas merugikan negara

Diketahui PT. AMI ini merupakan perusahaan yang pemegang sahamnya adalah tiga perusahaan besar, diantaranya PT. JII sebesar 35%, PT. DGI sebesar 35% dan PT. VDNI sebesar 30%

“Menjadi sebuah tantangan jika APH dan KLHK RI berani menindak PT. AMI, melihat Perusahaan ini sebagian besar sahamnya dimiliki oleh tiga perusahaan besar”, ucapnya

Terakhir Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam tersebut akan melakukan aksi demonstrasi guna melaporkan dugaan pelanggaran PT. AMI ke Gakum KLHK RI dan Mabes Polri

“Kami telah menyiapkan beberapa data dan dokumentasi, selanjutnya kami rencanakan akan melakukan aksi demonstrasi dan melaporkan hal ini secara resmi ke KLHK RI dan Mabes Polri”, Pungkasnya . (HNr)