Hingga Pukul 23.59, Bawaslu Takalar Melakukan Pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD

139

SULSELBERITA.COM. Takalar – Tepat pukul 24.00 Wita Hari Minggu 14 Mei 2023, KPU Takalar tidak menerima lagi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Politik sesuai dengan waktu pengajuan hingga pukul 23.59 Wita yang telah diawasi Bawaslu Takalar.

Sebanyak 16 Partai Politik dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU Takalar yang telah mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD dengan Bacalegnya yang tersebar 4 Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Takalar yang diterima langsung di Aula KPU Takalar, Minggu (14/5/2023).

Advertisement

“Untuk hari terakhir waktu pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD di KPU Takalar, 8 Partai Politik datang ke KPU Takalar mengajukan hari ini sehingga keseluruhan Parpol yang mengajukan sejak tanggal 01 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023 sebanyak 16 Partai Politik yang dinyatakan Lengkap dan diterima, namun 1 Partai Politik yang tidak datang ke KPU Takalar yakni Partai PKN,” tutur Ibrahim Salim.

Ketua Bawaslu Takalar menyampaikan pengawasan dilakukan dengan mengamati pemenuhan syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari Parpol yang datang, sehingga Verifikasi Syarat Pengajuan oleh KPU Takalar terus kami awasi secara langsung, tambahnya.

Nellyati selaku Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mengatakan ada 1 Partai Politik Parpol yang tidak datang ke Kantor KPU Takalar untuk mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD sampai batas waktu pengajuan.

“Partai Politik yang tidak datang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan hanya 16 Partai Politik yang dinyatakan lengkap dan diterima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Takalar oleh KPU Takalar yakni Partai PKS, PDI-Perjuangan, PPP, PAN, HANURA, NasDem, PBB, PKB, DEMOKRAT, GERINDRA, GOLKAR, PERINDO, Partai Ummat, PSI, Partai Buruh, dan Gelora, ucapnya.

Selanjutnya Syaifuddin, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Takalar menuturkan KPU Takalar telah melakukan verifikasi pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD dari 16 Partai Politik, kami akan kembali mempersiapkan tim untuk mengawasi verifikasi administrasi dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang diajukan oleh Partai Politik tersebut di masing-masing 4 Dapil yang ada di Kabupaten Takalar.” Pungkasnya.

(Humas Bawaslu Takalar)