SULSELBERITA.COM. Gowa, — Do’a dan usaha yang nyaris tanpa kenal lelah dilakukan ahli waris Dami binti Podang demi merebut warisan leluhurnya atas tanah sawah seluas 7,35 hektar sesuai kohir nomor 478 C1 dengan persil nomor 157/S I yang berlokasi di dusun Bontomanai desa Kalebarembeng, kecamatan Bontonompo kabupaten Gowa.
Setelah memenangkan gugatan atas oknum yang menguasai tanah leluhurnya selama lebih dari 20 tahun, ahli waris Dami binti Podang didampingi kuasa hukumnya Widiyarto, S.H dan Abdillah,S.H.,C.E menyambangi Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kamis, 16 Maret 2023.
Diketahui, kedatangan ahli waris Dami binti Podang ini guna mempertanyakan dugaan pemasangan papan pengumuman/papan bicara oleh Tim Aset Pda Gowa dibawah pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dari informasi yang dihimpun media ini, pemasangan papan bicara yang berdiri diatas tanah sawah milik Dami binti Podang benar dilakukan oleh Tim Aset Pemda Gowa dengan mengklaim tanah sawah milik Dami binti Podang sebgai aset Pemda Gowa dengan luas 3,5 hektar atau setara dengan nilai kurang lebih 9 Milyar rupiah.
Sementara ahli waris Dami binti Podang melalui kuasa hukumnya membenarkan adanya klaim oleh Pemda Gowa atas tanah sawah milik kliennya.
“Dari informasi dan data yang kami terima dari Kejaksaan Negeri Gowa, disitu tertulis klaim atas tanah sawah milik klien kami dengan luas 3,5 Hekto Are, dan anehnya lagi tanah sawah tersebut disinyalir telah bersertifikat tanpa sepengetahuan ahli waris.” jelas Widiyarto saat ditemui didepan Gedung Kejaksaan Negeri Gowa.
Dirinya mengaku akan dipertemukan dengan pihak Pemda Gowa guna melakukan mediasi di gedung Kejaksaan Negeri Gowa.
“Rencana, kami dari pihak ahli waris akan dimediasi dengan Pemda Gowa, namun untuk jadwalnya belum dipastikan, karena kejaksaan baru akan melakukan penyuratan ke Pemda.”
Dijelaskannya, pihaknya akan mengusut jika benar tanah sawah seluas 3,5 Hekto are tersebut telah bersertifikat atas nama Pemda Gowa
Tim Media