SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait temuan BPK Proyek ruas jalan Belo-Kampung Baru yang dikerjakan oleh PT Bumi Ambalap bertempat didesa Belo, Kecamatan Ganrah, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan menjadi ‘temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI.
Proyek yang mempunyai dana APBD dengan besaran nilai anggaran 6 (enam) milyar rupiah lebih, yang konon kabarnya telah rampung ditahun anggaran 2020 lalu.
Hal demikian diduga terjadi, adanya ketidak sesuaian speksifikasi pada kontruksi bangunan tersebut, sehinggah dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara dengan nominal dana yang cukup fantastis ( besar).
Andi. Anto, kepala bidang Bina Marga (Kabid) Dinas PUPR Kabupaten Soppeng saat dimintai tanggapanya oleh wartawan diruang kerjanya mengakui hal itu, Senin (08/08/2022).
Menurutnya dari hasil penyimpanan proyek menjadi temuan BPK, 2(dua) milyar rupiah lebih berkurang menjadi Rp. 1,2m yang harus dikembalikan pihak kontraktor, setelah dilakukan kordinasi dengan badan pemeriksa keuangan (BPK) dari 2 milyar lebih menjadi 1,2 milyar menimbulkan pertanyaan terhadap BPK lagi , kata Kr.Tinggi sapaan akrabnya.
“Betul temuan pekerjaan tersebut dua milyar rupiah lebih, namun setelah dilakukan kordinasi dengan BPK turun menjadi Rp.1,2m, terangnya”
Andi. Anto juga menerangkan bahwa dari temuan penyimpanan Rp.1,2m sudah dilakukan pengembalian oleh pihak rekanan sebesar Rp.750 juta dan pengembalian-nya secara bertahap.
“iye, pengembaliannya bertahap, dan itu sudah 3 tahap dikembalikan oleh pihak rekanan sebanyak Rp.750 juta ,”ujarnya.
Sementara temuan BPK terkait pengerjaan jalan Belo-Kampung Baru Andi. Anto menyebut itu berdasarkan hasil dari uji laboratarium, Leb beton. “Singkatnya.
Batas waktu pengembalian temuan BPK itu, sebutnya juga sebelum batas evaluasi berikutnya keluar dari BPK.
“Sampai hasil pemeriksaan BPK berikutnya keluar, “tutupnya.
Kendati demikian, hasil keterangan Kabid Bina Marga dinas PUPR Kabupaten Soppeng, belum ada pembuktian yang diperlihatkan terkait dengan pengembalian dari kontraktor proyek tersebut ke kas Negara, apakah berbentuk trasfer atau secara tunai.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat dikonfirmasi bahwa banyak temuan BPK di Kabupaten Kabupaten di Sulawesi Selatan namun hanya ditemukan saja, tindak lanjut dari temuan BPK tersebut sedikit tembus beralih di Proses secara hukum dan pengembalian kerugian Negara juga tidak jelas ,sejokyanya temuan BPK tersebut direkomendasikan untuk diproses secara hukum untuk menjadi efek jera terhadap pelaku korupsi tutupnya.