Mafia Hukum Menjamur di Polsek Biringbulu? Profesionalisme Personil Kembali Diuji

636

SULSELBERITA.COM. Gowa, -- Menyikapi dugaan kriminalisasi hukum yang menimpa R, salah satu korban penganiayaan yang kasusnya ditangi Polsek Biringbulu Polres Gowa, Ketua LBH GPK Sulsel layankan surat ke Kapolsek Biringbulu Polres Gowa.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini, Sabtu 26/02/2022, Muallim Bahar,SH menjelaskan,
berdasarkan surat yang kami tujukan kepada Bpk. Kapolsek Biringbulu Cq. Kapolres Gowa, tertanggal 22 Februari 2022 yang diterima oleh pak Irwan, salah satu porsenil Polsek Biringbulu yang pada pokoknya menerangkan agar pihak kepolisian menjadi penegak hukum yang tahu aturan perundang-undangan.

Advertisement

"Surat ini terpaksa kami sampaikan kepada kepolisian sektor Biringbulu karena melihat, kemungkinan adanya mafia hukum yang berusaha mengintervensi proses hukum yang sementara berjalan," ungkap Muallim Bahar.

"Telah ramai sebelumnya di Desa Baturappe, kecamatan Biringbulu, Kab. Gowa terkait kejadian pemukulan klien kami yakni inisial R selaku Korban dan S selaku Pelaku yang telah di tahan di Polsek Biringbulu, karena dugaan penganiayaan berdasarkan KUHPidana Pasal 351 Ayat 1 karena dengan sengaja memukul klien kami yang barusan selesai shalat magrib, yang juga berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku masih dalam kondisi mabuk akibat telah meminum minuman haram.
Secara kronologi telah terang menderang karena berdasarkan LP No. LP/I/2022/Sek.Biringbulu tertanggal 22 Januari 2022 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa. "Tegas Maulana Kuasa Hukum sdr. Rusli

Tentunya dugaan mafia hukum itu besar adanya karena kejadian di bulan januari dan tertanggal 1 Februari status saudara S telah menjadi tersangka dan melakukan pelaporan balik dalam kejadian yang sama, secara akal sehat tentunya ini tidak masuk di akal jikalau tidak ada mafia hukum yang memainkan perannya.

"Kami tegas sebagai kuasa hukum meminta agar penyidik polsek biringbulu dan kapolsek biringbulu pada khsususnya agar tidak mudah di intervensi oleh pihak yang tidak berkepentingan, terutama yang mengaku LSM dan lain-lain sebagainya. Saya tahu secara real kejadian ini, termasuk komunikasi-komunikasinya, dan kami secara profesional akan melakukan langkah hukum kepada pihak polsek biringbulu jikalau berani terlibat dalam persekonkolan jahat yang kami duga mafia hukum." Lanjut Muallim selaku kuasa hukum sdr. Rusli

Secara tegas, Muallim Bahar yang juga sebagai Ketua LBH GPK Sul-Sel akan memerintahkan kepada seluruh jajaran dan kader GPK untuk melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Gowa agar kejadian ini bisa terang menderang diketahui oleh Kapolres Gowa, bahwa di biringbulu telah terjadi dugaan praktek mafia hukum yang bisa jadi, kapolsek juga terlibat dalam komunikasi ini. Kejadian ini secara prinsip merupakan tindak pidana biasa saja atau lebih akrab didengar sebagai bentuk tindak pidana ringan, oleh karena hal ini hanya merupakan tindak pidana ringan, toh kejadian ini bisa besar seperti ini, jikalau tidak ada oknum mafia hukum yang bermain untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Lebih jauh, kuasa hukum Korban menjelaskan," termasuk dugaan penggunaan hasil visum fiktif yang dipakai sebagai alat bukti karena setelah kami kroscek di puskesmas Batumalonro Kec. Biringbulu, hasil visumnya itu keluar terlalu lama, lebih dari 2 minggu, tentunya hal ini mengundang tanya kepada dokter yang memeriksa maupun instansi yang mengeluarkan keterangan.
Sebab secara naluri hukum suatu yang sangat kontradiktif antara LP yang lebih dahulu diterima oleh Polsek Biringbulu dan LP selanjutnya. Toh jikalau kejadian ini ditindak lanjuti oleh Polsek Biringbulu tentunya sangat mengundang tanya, ada apa?"

"Kami sangat percaya pihak kepolisian Polsek Biringbulu dan Polres Gowa bisa objektif menangani perkara ini. Korban yaa korban, pelaku yah pelaku. Jikalau klien kami statusnya meningkat menjadi tersangka pasti kami akan melakukan upaya hukum, baik itu berupa praperedilan karena besar alasan kami prosedur ada banyak celah yang disajikan oleh pihak kepolisian. Laporan propam juga kami pasti akan lakukan karena memandang profesionalisme porsenil Polsek Biringbulu yang mesti di uji secara hukum," tegasnya.

"Kami juga menjelaskan kepada publik bahwa perkara ini real merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 351 ayat 1, dan bukun soal bantuan sosial dan lain-lain yang sempat di rilis sebelumnya. Menanggapi hal ini, kami berharap tidak terjadi proses kriminalisasi kepada klien kami karena secara de fakto dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sangat terang menderang terkait siapa pelakunya dan siapa korbannya, jikalau ada yang berani memutar balikkan fakta ini, maka sesungguhnya dialah Mafia Hukum yang sebenarnya." Tutup Muallim Bahar sebagai kuasa hukum korban.(**)