SULSELBERITA.COM. Makassar – Ketua DPP Lsm Gempa IndonesiAmiruddin , angkat bicara terkait adanya isu dimedsos informasi yang simpan siur mengenai proyek Nasional Bendungan Jenelata yang di kelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang ( BBWSPJ) Sulawesi Selatan tentang pelaksaan pembayaran pembebasan tanah atau lahan bendungan Jenelata,kata Amiruddin ke awak media hari sabtu 5/2/ 2022.
Karaeng Tinggi sapaan akrabnya menjelaskan bahwa semua itu tidak terlalu penting dipermasalahkan oleh kejari dan kepala BPN Kabupaten Gowa,yang harus kita antìsipasi adalah mafia tanah dan pihak panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah penyalahgunaan wewenang dan jabatan, keterbukaan informasi bagi panitia pengadaan tanah dan harga lahan per meter.
Menurut Amiruddin.bahwa yang harus transparan adalah Pompengan dan BPN dan penegak hukum seperti Kejaksaan harus betul betul mengantisipasi mengawasi panitia jangan sampai rakyat pemilik lahan dirugikan dimana pembebasan lahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum semua bermasalah akibat salah data dan akibat tentang harga tanah tidak pernah jelas seperti yang terjadi di Bendungan Kareloe dan Bendungan Pamukkulu disebabkan ulah Pompengan selaku kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah transparan kepada pemilik lahan.
Lanjut Amiruddin SH.Kr Tinggi bahwa panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum jika panitia pengadaan tanah (BPN ) mengacu ke undang undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum,selain undang undang tersebut secara operasional juga berlaku ketentuan teknis lainnya: seperti Perpres Nomor 26 tahun 2005 yang di perbaharui melalui Perpres Nomor 65 tahun 2005 Tentang tanah bagi pelaksana pembangunan untuk kepentingan umum, kententuan antara lain: undang undang Pengadaan Tanah pada pasal 9 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) huruf b’c dan d Jo pasal 36 dan jo pasal 40 telah mengatur mengenai pemegang hak atas tanah pasti tidak akan ada masalah , panitia pengadaan tanah harus teliti dan memberikan jalan seluas luasnya kepada masyarakat pemilik tanah jangan sampai pemilik tanah ( rakyat kecil) dibuatkan aturan yang tidak mampu mereka penuhi,jangan jadikan pembebasan lahan jadi ajang bisnis dan jadi makanan ompuk bagi penentu kebijakan.
Harapan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bawa terkait masalah lahan tentang maksimun luas tanah yang boleh dimiliki oleh setiap masyarakat diatur dalam undang undang pokok Agraria nomor 5 Tahun 1961,kalau ada masyarakat atau pejabat menguasai lahan yang berasal dari tanah Negara dari pengurusan 20 tahun keatas atau 20 tahun kebawah dan diluar maksimum luasan tanah berdasarkan undang undang Agraria adalah tugas pokok kejaksaan untuk memberantas mafia tanah,jangan sampai karena penguasa sehingga memiliki tanah yang asalnya dari tanah Negara diluar ketentuan tidak ditindak tegas.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia siap mengawal pembebasan lahan bendungan Jenelata jangan sampai terjadi pembebasan lahan bendungan Kareloe dan Bendungan Pamukkulu,dan diminta agar kuasa Pengguna Anggaran BBWSPJ transparan terkait masalah harga tanah dan tanaman milik rakyat. Tutupnya
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia. Hp.085241416014.