SULSELBERITA.COM. Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan SP3 terhadap tersangka 116 milyar pada tanggal 07 Oktober 2016 diduga modus mafia hukum.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menghubungi Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) mantap Kepala Balitbang Kemendiknas Prof DR.H.Mansyur Ramli lewat Whatsapp dan mengatakan "Kasus ini tim investigasi lsm Indonesia melakukan penelusuran atas keluarnya SP3 diduga ada jaksa yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya atas keluarnya Sp3 tersebut" dijawab juga lewat Whatsapp " Baik pak,supaya kebenaran itu terungkap.Terimankasih" itu jawab tulisannya dalam whatsapp.
Dengan jawaban mantan kepala Balitbang Kemendiknas, kami selaku Ketua DPP LSM GEMPA INDONESIA ( Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran) mengapresiasi jawaban tersebut karena direspon baik oleh beliau supaya kebenaran itu terungkap, artinya mantan kepala Balitbang sadar bahwa kebenaran belum terungkap.
Amiruddin menyampaikan kepada awak media,bahwa whatsapp mantan Kepala Balitbang Kemendiknas kalau disimak atau diartikan berarti masih ada kebenaran yang belum terungkap pada proses Kasus Eks Kepala Balitbang Kemendiknas dikarenakan Kuasa Pengguna Anggaran 116 milyar di Sp3 kan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membentuk tim penyidik sebanyak 8 orang Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam proyek tersebut dan menetapkan tersangka Prof.Dr.H.Mansyur Ramli berarti pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah memiliki minimal dua alat bukti permulaan sehingga Penetapan statusnya resmi menjadi Tersangka, sementara pihak kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan para tersangka yang terlibat, dan telah menjalani putusan pidana hakim,namun yang menjadi tanda tanya ,Kuasa Pengguna Anggaran di SP3 kan???,maka tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menangani kasus korupsi 116 Miliar ada mafia hukum.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin menyampaikan lagi ke awak media bahwa dengan kasus dugaan korupsi anggaran 116 milyar yang di SP3 kan itu, melaporkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Presiden Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI,jaksa Agung Muda Pengawasan untuk diproses karena diduga ada mafia hukum dalam tim tersebut, dan Kasus Korupsi 116 milyar agar diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses lebih lanjut dan menduga pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,kemungkinan ada jaksa nakal yang bermotif sesuai modus Jaksa Pinangki demi untuk memberantas mafia hukum dan memberantas kasus Korupsi di Negara Republik Indonesia yang kita cintai dan laporan tersebut sudah diterima oleh Presiden dan KPK yang diantar langsung oleh wakil Ketua II DPP Lsm Gempa Indonesia tutupnya .