SULSELBERITA.COM. Takalar - Dua hari belakangan ini, Masyarakat Indonesia di hebohkan dengan munculnya kasus peredaran obat PCC di Kendari, di mana kasus tersebut telah menelan banyak korban, bahkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan Anak Anak.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar melalui kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr.H.Nilal Fauziah menyampaikan kalau kasus yang terjadi di Kendari tersebut, tidak boleh terjadi di Takalar, untuk itulah Dinas Kesehatan selama ini rutin melakukan pengawasan atau evaluasi di sejumlah Apotik di Kabupaten Takalar, tentang penjualan obat PCC (parasetamol, kafein, karisoprodol/carisoprodol) dan sejenisnya.
"Pasti kami tidak akan membiarkan hal itu terjadi, kami akan mengawasi dengan sangat ketat apotek yang ada di Takalar untuk tidak menjual obat obat seperti PCC dan mengawasi apotek untuk tidak menjual bebas obat obat yang tergolong berbahaya dengan bebas tanpa resep Dokter" Jelas Nilal melalui Aplikasi WA (Sabtu, 16/9/2017).
Langkah pengawasan yang ketat tersebut, tentunya harus dilakukan untuk mencegah kepada masyarakat terkait penyalahgunaan obat yang bertuliskan (PCC) Paracetamol Cafein Carisoprodol agar kasus yang di Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak terjadi di Takalar.
Sementara itu, Kepala Seksi kefarmasian Alkes dan (Perlengkapan Kesehatan Rumah Tangga) PKRT Alimuddin Tutu, mengatakan selama ini kita belum mendapat jenis obat PCC yang diperjual belikan di sejumlah Apotik di Kabupaten Takalar.
Sebenarnya untuk edar obat PCC Sudah dibekukan Badan POM sejak Tahun 2009, Obat PCC (parasetamol, kafein, karisoprodol/carisoprodol) atau Somadril produksi Actavis bersama produk lainnya yang mengandung karisoprodol yakni New Skelan (Medifarma), Carsipain (Mecosin), Carminofein (Himajaya Raya), Etacarphen (Errita Pharma), Cazerol (Ifars), dan Bimacarphen (Bima Mitra Farma) telah dihentikan izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sejak tahun 2013.
Sedangkan Carnophen dari Zenith dicabut izin edarnya pada tahun 2009 dengan komposisi Parasetamol 160 mg, Karisoprodol 200 mg, dan Cafein 32 mg. Surat Badan POM nomor PW.02.03.353.3.07.13.3041 perihal Penarikan Produk Karisoprodol dikeluarkan pada bulan Juni 2013. Dalam surat tersebut Badan POM memerintahkan untuk menghentikan produksi obat.
Secara resmi mengeluarkan sejak tahun 2013 sudah di larang untuk diproduksi lagi "Kami sudah melarang Dokter lagi untuk membuat resep untuk obat PCC termasuk golongan obat obat syaraf biasax diberikan kepada penderita syaraf untuk sebagai penenang"
"Kalau di Apotik dan penjual obat di Takalar saya yakin tidak ada yang beredar karena kami aktif melakukan evaluasi sekali tiga bulan dan selama ini kami belum mendapatkan di Apotik". Sekitar bulan 10 atau 11 mendatang, kami akan turun lagi mengevaluasi kurang lebih 32 Apotik se Kabupaten Takalar, ungkap Alimuddin Tutu (15/09).