Di Sidang MK Terbukti Pilkada Banyak Kecurangan, Partai UKM Usulkan Sistem Pemilu Online

84

SULSELBERITA.COM. Jakarta – Mengingat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan 10 dari 13 hasil sengketa Pilkada melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sidang pembacaan putusan, Senin (22/03/2021). Partai Usaha Kecil Menengah (Partai UKM) mengusulkan kepada Mendagri dan DPR RI agar merubah sistem pemilu coblos berubah menjadi sistem pemilu online atau digital.

“Sistem Pemilu kita amburadul dan sangat rawan akan adanya kecurangan dengan penghitungan manual. Alangkah baiknya Pemerintah lewat Mendagri dan DPRI merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada digelar secara online atau digital,” kata Syafrudin Budiman, SIP., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Usaha Kecil Menengah (DPP Partai UKM), Rabu (23/03/2021).

Advertisement

Terbukti katanya, dalam amar putusan MK, dari 10 gugatan yang dikabulkan, sebanyak sembilan daerah diminta menggelar PSU sebagian. Sedangkan, satu daerah yakni Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU secara keseluruhan dengan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 selaku pemenang, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba

“Pilkada serentak atau Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden yang dilakukan penghitungan secara manual melahirkan banyak kecurangan.  Mulai dari merubah data angka perolehan sampai manipulasi tehnik penghitungan suara, bahkan ada kecurangan yang dilakukan secara terorganisir, sistematis dan massif,” ujar pria yang disapa Gus Din ini.

“Lebih baik Pemilu atau Pilkada serentak dilakukan secara online atau digital. Kalau diluar negeri kenapa bisa sedang di Indonesia tidak bisa. Panitia Pemungutan Suara di bawah rawan menyalahgunakan kewenangannya sebagai KPPS, PPS, PPK, KPUD dan bahkan KPU Propinsi,” tandasnya.

Terakhir menurut Gus Din, Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden atau Pilkada serentak, jika diluar negeri sudah berbasis online dan digital. Terus katanya, kenapa kita tidak meniru yang terbaik seperti di Amerika Serikat atau negara lainnya?.

“Kalau sistem Pemilu dan Pilkada dilakukan secara online atau digital, tentunya akan mengurangi kecurangan. Suara Pemilu dan Pilkada akan lebih murni dan akan melahirkan pemimpin berkualitas dengan demokrasi yang berkualitas dan memiliki integritas,” tegas Sarjana Ilmu Politik Lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).

MK Tetapkan 10 Pilkada dilakukan PSU

Saat ini sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU sebagian masing-masing yakni, Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS); Halmahera Utara (Maluku Utara), PSU di 4 TPS.

Kemudian, Pilbup Labuhan Batu (Sumut) dengan PSU di 9 TPS; Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) PSU di 4 TPS; Pilbup Rokan Hulu (Riau) PSU di 25 TPS; Pilbup Mandailing Natal (Sumut) di 3 TPS.

Lalu, Pilbup Indragiri Hulu (Riau) PSU di 1 TPS; Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, dengan PSU 88 TPS; Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan PSU di 3 kelurahan; dan terakhir PSU secara keseluruhan di Pilbup Boven Digoel.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hakim memerintahkan PSU digelar antara waktu 30-45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sedangkan, khusus PSU di Pilbup Bovel Digoel Papua, dilakukan dalam waktu maksimal hingga tiga bulan.

Adapun, sebanyak tiga daerah yang ditolak yakni Pemilihan Wali Kota Ternate (Papua), Pilbup Solok (Sumatera Barat), dan Pilbup Sumba Barat (Maluku Utara).

“Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim. (red)