SULSELBERITA.COM. Takalar – Sengketa kepemilikan lahan SDN 153 Bontonompo Kelurahan Canrego Kec.Polsel Kabupaten Takalar, kini sudah berjalan tiga tahun lebih, namun sangat disayangkan, belum ada hasil dan kejelasan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak pemilik lahan Tahir Dg Nompo, namun selalu menemui jalan buntu.
Sebagaimana diketahui, SDN 153 Bontonompo sudah disegel oleh ahli waris selama hampir 3 tahun lamanya, yang menyebabkan ratusan murid sekolah tersebut harus belajar dikolom rumah dan dibawah pohon, dan yang terakhir ditampung disalah satu yayasan.
4 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menyelesaikan sebuah perkara sengketa lahan, namun faktanya hingga hari ini, sama sekali belum ada kejelasan apa solusinya.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan, terutama kinerja tim sengke lahan yang terdiri dari beberapa SKPD.
Sebagaimana diketahui pula pihak pemda Takalar bersikukuh bahwa lahan yang diatasnya berdiri Sekolah tersebut adalah milik pemda,, yang dibuktikakan dengan sebuah serifikat HAK PAKAI, dan terdaftar dalam aset.
Dari penelusuran media ini, Kabid Aset Pemda Takalar H.Yusuf Susandi yang ditemui diruangannya hari ini membenarkan jika sekolah tersebut memang ada tercatat dalam daftar aset Pemda.
” Iya benar tercatat dalam daftar aset pemda dengan no HPI 03 tahn 2005, kami disini fungsi pencatatan saja, jadi apa yang tercatat itulah yang kami sampaikan”. Ujarnya Kamis, (25/2/2021).
Sementara pihak Ahli Waris Muh.Tahir Dg Nompo, juga bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah miliknya, terbukti sampai tahun 2020 kemarin, masih pihaknya yang membayar pajak atas lahan tersebut.
“Sampai tahun kemarin masih saya yang bayar pajaknya, kalau memang milik pemda, kenapa saya yang harus bayar pajaknya? Apa pemda tidak malu saya yang bayarkan pajaknya?? ?yang kedua, kalau memang milik pemda kenapa tidak melaporkan saya ke polisi, karena ini sudah 3 tahun saya segel”. Ujarnya. Rabu, (24/2/2021).
Saat ditanyakan, kenapa pihaknya sebagai ahli waris justru tidak melaporkan ini ke polisi, Dg Nompo lantas menjawab, “Lahan ini saya sudah kuasai, untuk apa saya melapor? Seharusnya kan Pemda yang melapor, bukan saya”. Ujarnya lagi.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Takalar Andi Rijal yang namanya disebut sebut sebagai salah satu tim Penangan sengketa lahan, yang coba dikonfirmasi, belum mengangkat telpon, chat konfirmasi melalui Whatshapp juga belum di balas sampai berita ini di turunkan.
Perlu diktahui, lahan tempat berdirinya SD 153 Bonto Nompo berdiri diatas lahan berdasarkan Buku Rincik.Persil 11. Kohir 65. C 1. Petak 2…Peta Blok 004..no SPPT 0292.0…a/n.Muh.Tahir.Mappasising ..ahli waris dari Karesunggu Manyuluri.