GMPK Sulsel Desak Polres Gowa : Adili Oknum Yang Terlibat Tambang Ilegal

62

SULSELBERITA.COM, GOWA – Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Gowa dan Polres Gowa pada Kamis (21/01/21).

Aksi tersebut menuntut tambang ilegal yang Marat beroperasi di Gowa agar segera ditutup.

Advertisement

Hal ini diungkapkan oleh Jendral Lapangan Zulfikar, dalam orasinya ia mengatakan Dinamika situasi akhir-akhir ini membuat sangat  prihatin dan geram, pembicaraan masyarakat mengenai  pertambangan illegal marak ditemui, berangkat dari kondisi tersebut.

“Sesuai hasil investigasi kami, sehubungan dengan adanya dugaan bahwa banyaknya aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin dan masih melakukan pengoperasian sampai saat ini di Kabupaten Gowa seperti ditambang galian c di Bajeng, Bontonompo dan Pallangga patut dicurigai karena adanya oknum-oknum tertentu yang melakukan pembiaran,” katanya.

Dia juga menjabarkan undang-undang yang terkait yaitu undang-undang No. 3 Tahun 2020 atas perubahan undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjelaskan secara detail tentang izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) serta ketentuan pidana hingga sanksi administrasi.

“Ini tak tanggung-tanggung, sebab ketika ada pembiaran berarti ada oknum yang bermain dan mengambil keuntungan dan ini sangat merugikan negara dengan dikeruknya hasil bumi tanpa sebuah izin dan jelas melanggar maka dari itu Kapolda Sulsel harus turun langsung dan meninjau lokasi,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan aksi yang dia lakukan akan berlanjut di Polda Sulsel.

“Oleh karenanya, Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan Sulawesi Selatan akan kembali  menggelar Aksi Unjuk rasa di Polda Sulsel dan meminta agar segera melakukan investigasi dan mengevaluasi seluruh oknum-oknum yang terlibat dalam pusaran tambang ilegal (ilegal mining) serta mengevaluasi jajaran Polres Gowa dan Jajarannya kebawah,” tutupnya.

Tuntutan Aksi GMPK Sulsel yaitu :
1. Mendesak Kapolres gowa mencopot kapolsek Bontonompo, Bajeng dan Palangga yang diduga melakukan pembiaran terhadap Maraknya tambang galian c di wilayah masing-masing
2. Mendesak Bupati Gowa mencopot Camat Bontonompo, Bajeng dan Pallangga yang diduga terlibat dalam lingkaran Tambang Ilegal
3. Tindaklanjut dari aksi ini akan dilanjutkan di Polda Sulsel dan Mengevaluasi Seluruh Jajaran Polres Gowa yang terindikasi dalam lingkaran Tambangan Ilegal.

Diketahui aksi tersebut dikawal ketat pihak kepolisian Polres Gowa.

(Red)