SULSELBERiTA.COM. Takalar –Sekedar diketahui bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan sosial (bansos) Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan masyarakat yang kurang mampu.
Bansos BPNT ini dinilai sangat membantu kebutuhan pokok masyarakat lantaran sangat membantu dan meringankan beban pemenuhan bahan pokok setiap bulan masyarakat dimasa pandemi, termasuk di Kabupaten Takalar sendiri.
Namun dalam perjalanannya, muncul tudingan beberapa pihak yang menyebutkan adanya selisih harga barang antara Suplayer dan yang diterima warga penerima manfaat.
Menyikapi tudingan miring tersebut, Kordinator Daerah (Korda) BPNT Takalar Zainuddin, menggelar jumpa pers.
Jumpa pers ini dihadiri oleh puluhan wartawan dan Aktifis LSM, yang berlangsung di Cafe Nobar Jalan HM dg.Manjarungi kelurahan Kalabbirang Kec.Pattallasang kab.Takalar . Rabu, (13/1/2021).
“Dasar Hukum dalam penyaluran BPNT ini adalah Pedoman Umum dan Pepres no 63 tahun 2017, dimana disebutkan mekanisme penyaluran BPNT adalah mekanisme bisnis transaksi jual beli, bukan pengadaan barang dan jasa. Dan perlu diketahui, Program ini sudah ada sejak 2018 sebelum ada Covid”. Jelas Zainuddin.
“Jadi masyarakat dan semua pihak wajib tahu, dasar hukum dan regulasi yang mengatur dalam penyaluran BPNT ini yang mengatakan demikian, bukan kami, jadi jika ada keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang terlibat dalam penyaluran BPNT ini, itu wajar, karena ini konsep bisnis jual beli, yang tentunya bertujuan agar ada pemberdayaan para pedagang lokal”. Jelas Zainuddin lagi.
“Namun demikian, ada persyaratan yang harus terpenuhi, yakni penggunaan komoditi sumber makanan terpenuhi, ada protein, karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral. dan alhamdulillah dalam pengawasan dan pemantauan kami dilapangan, semua itu terpenuhi.”.jelas Zainuddin lebih jauh.
“Penyalur wajib menggaransi paket yang mereka salurkan ke masyarakat penerima, jika ada barang yang diterima oleh masyarakat dalam kondisi rusak, warga harus protes dan mengembalikan, dan kewajiban penyalur adalah mengganti barang yang rusak tersebut”.
Sebelum menutup konfrensi pers tersebut, Zainuddin mengajak semua elemen, termasuk para penggiat aktifis LSM ditakalar agar bersama sama melakukan pengawasan dilapangan, agar bisa meminimalisir terjadinya penyimpangan.