KUA sinjai barat Tak menghambat Penerbitan Buku Nikah,Jika Sesuai dengan aturan yang Laku

265

SULSELBERITA.COM,Sinjai_Salah satu Warga asal Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Suhardianto (31) Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan,Senin, (26/10/2020).

Kedatangannya tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat Untuk mempertanyakan penerbitan buku nikah yang sampai saat ini belum di terbitkan pasca pernikahannya beberapa bulan lalu.

Advertisement

Sehingga Hal ini Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri angkat bicara terkait hal tersebut,Menurutnya, ini konyol namun tak bisa disepelekan ini bisa jadi adalah motif-motif kecurangan birokrasi untuk mendapat keuntungan pribadi.Kata Dia.

Beredar isu viral di media sosial tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla M.AP angkat bicara Iya benar, laporan tersebut sudah kami terima,” dan saat itupun Langsung kroscek dan klarifikasi adanya isu viral tersebut Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Barat ungkap saat ditemui di ruang Kerjanya,Selasa (27/10/2020).Pagi

 

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan kemudian pelaksanaan Kegiatan di KUA dijelaskan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan khususnya Tentang Persyratan Adminitratis Yang harus di lengkapi dan apabila salah satu item tidak terpenuhi maka Kepala Kantor Urusan Agama memberitahukan yang berdangkutan untuk disarankan untuk melengkapi dan dilakukan pemeriksaan sekaligus untuk pedaftaran selanjutnya diagendakan untuk bimbingan perkawinan,

“Setelah Kami konformasi/ kroscek dan klarifikasi Kepala KUA Sinjai Barat Bakri S.Ag ternyata pernikahan yang bersangkutan memang belum tercatat di KUA setempat dikarenakan persyaratan yang bersangkutan belum lengkap”

Sambung H.Abd Hafid pada waktu itu bersangkutan datang ke KUA saat itu hanya membawa Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga, setelah di beri waktu untuk melengkapi berkas dan Pesyaratan lainya sebagai dasar untuk proses pernikahan ternyata bersangkutan tidak datang untuk melengkapi dan bahkan melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan Pemerintah Setempat dalam Hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat”

Dan ternyata Pernikahan tersebut di pandu /dinikahkan oleh salah satu mantan Pembantu PPN Bontosalama Pak Hardin,Sehingga sesuai dengan aturan dan Perundang Undagan yang berlaku Pernikahanya tidak sah secara hukum positif,syarat tidak lengkap serta dinikahkan oleh orang yang bukan kewenangannya (Berhak)

Terkait dengan masalah Pembayaran (Penyetoran) yang bersangkutan juga tidak meliki bukti setoran BANK Karena Pensyaratan untuk melakukan penyetoran di Bank belum lengkap administrasi,Sehingga Kepala KUA dalam hal ini Bakri S.Ag Tidak berani untuk menerbirkan Buku Nikah karenaPernikahan tersebut tidak terdaftar/Tecatat di KUA Kecamatan Sinjai Barat,Sehingga Kepala KUA Sinjai Barat Menyarakan Kepada yang bersangkutan saat Mendatangi KUA Untuk istbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai dan setelah ada putusan Pengadilan Agama baru bisa didaftar di KUA dan Pernikahan Tersbut Resmi.

Senada Hal tersebut di ungkapkan Kepada Awak media Kakankemenag Sinjai sangat mendukung langkah langkah yang di tempuh Para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Sinjai untuk memperketat kelengkapan Administrasi pencatatan nikah di wilayah masing masing terhadap Masyarakat.