SULSELBERITA.COM. Kendari, Sulawesi Tenggara. Perusahaan yang mengklaim kawasan manggrove Di pesisir pantai masjid al alam merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus diproses secara hukum yg berlaku. Seperti di ketahui, dalam peraturan Presiden Republik indonesia Nomor 73 tahun 2012 tentang strategis nasional pengelolaan ekosistem maggrove, PERATURAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24/PERMEN-KP/2016
TENTANG
TATA CARA REHABILITASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3
Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.
Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No,11 tahun 1974 tentang Irigasi.
Undang-Undang No.9 tahun 1985 tentang Perikanan.
Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbedaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang No.9 tahun 1990 tentang Pariwisata.
Undang Undang No. 5 tahun 1994 tentang Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Undang-Undang No. 6 tahun 1994 tentang Konvensi Perubahan Iklim.
Undang-Undang No.24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.
Peraturan pemerintah No. 27 tahun 1991 tentang Rawa-rawa.
Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1991 tentang Sungai-sungai.
Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1994, Pengusahaan Pariwisata Alam.
Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Keputusan Presiden No. 57 tahun 1989 tentang Komisi Pengarah untuk Pengelolaan Klasifikasi Lahan Nasional. Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
Keputusan Presiden No. 77 tahun 1996 tentang Dewan Kelautan Nasional
Perpres No 73 tahun 2012, tentang stranas mangrove
Ketua Umum LEMBAGA ALIANSI PEMUDA DAN PELAJAR SULAWESI TENGGARA (LEMBAGA AP2 SULTRA) LA ODE RISMAN RANTAU Menegaskan lalainya pemerintah kota kendari dalam mengelolah kawasan hutan maggrove harus di kenakan sanski hukum sesuai amanah UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan EKosistemnya.
Risman ( sapa'an) menambahkan, Hutan mangrove adalah hutan hijau yg termasuk lahan konservasi yang harus dilindungi dan tidak bisa dikuasai oleh setiap orang atau pihak swasta, hal ini sesuai dengan pasal 12 UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dalam perda kota kendari no 1 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kota kendari lahan mangrove masuk kawasan hutan lindung, serapan air dan ruang terbuka hijau dilindungi oleh pemerintah. Dengan adanya berbagai peraturan yg mengatur terkait hutan lindung (mangrove) , maka apabila ada seseorang atau pihak yang melanggar peraturan atau undang-undang tersebut maka akan dikenakan sanksi.
Namun yang menarik dengan hal ini adalah bulan lalu kami telah melakukan aksi damai terkait adanya pihak atau orang yg mengklaim beberapa hektar hutan mangrove sebagai wilayahnya, namun pihak pemkot tdak memberikan tanggapan sama sekali. Maka dari itu kami duga adanya persengkongkolan atau kongkalikong antara pihak pemerintah kota kendari dengan pihak terkait, sehingga pemerintah kota kendari tidak memberi tanggapan ataupun tindak lanjut terkait kasus ini. (Al Aksar) sekretaris umum Lembaga AP2 Sultra
Laporan : Perwakilan Sulawesi Tenggara, HNR ANDRI