SULSELBERITA.COM. Gowa - Bantuan Lansia warga perumahan Taman Guna Asri RT/RW 001/004 Dusun Manyoi Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa di duga menyisahkan masalah, termasuk 3 Orang penerima PKH yang hanya mendapatkan 50 ribu rupiah dari pengurus bantuan.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan. Amiruddin SH Kr.Tinggi, berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga yang dipimpinnya.
Dijelaskan oleh Amiruddin SH Kr.Tinggi ,bahwa Penerima Lansia atas nama Rembet Flora Betce, terdaftar namanya sebagai penerima Lansia sejak bulan Oktober tahun 2019 sampai 2024, disayangkan hanya satu kali menerima Bantuan Lansia dari Kemensos, itupun berupa barang yakni,Gula 1/2 Kg, Sabun Mandi Lefboy 5 biji,Bedak Beby 1 botol, pasta Gigi, Biscuit dan Uang 50 ribu rupiah diberikan oleh pengurus yang berinisial ED pada bulan Mei 2020. Sabtu, (20/6/2020).
Menurut Amiruddin lagi, dirinya juga pernah menghubungi Kadis Sosial Kabupaten Gowa bahwa bantuan Lansia itu sebesar Rp.2.700.000 ( Dua juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) harus diterimakan oleh Penerima Bantuan Lansia kata Kadis sosial.
Penerima Lansia ini tidak pernah pegang kartu Penerima Bantuan Lansia tetapi dipegang oleh pengurus yang berinisial Ed, nanti bulan Mei baru diberikan yang berhak pemegang Kartu Lansia tersebut setelah diterima di Bank oleh pengurus.
Dan ditambahkan lagi oleh Kr.Tinggi bahwa Penerima Lansia dan penerima PKH warga dari desa Tamannyeleng mempunyai Pengarus yang berinisial Ed, HW,IR selaku kader dari Desa Tamannyeleng bagian pendataan penerima Bantuan Sosial,BLT,PKH dan Lansia.
Lanjut lagi dipaparkan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan ini, bahwa ada 3 orang Penerima Bantuan PKH warga Manyoi Desa Tamannyeleng yang bernama Rabasia,Hawiyah Dg.Jinne dan Zainuddin hanya diberikan bantuan sebesar 50 ribu rupiah oleh pengurus bantuan tersebut .
Masalah ini Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan akan mendampingi penerima bantuan untuk melapor ke pihak yang berwenang karena pengurus atau pendamping yang asalnya dari Kader Desa Tamannyeleng sangat merugikan masyarakat sebagai penerima Bantuan sosial.