SULSELBERITA.COM. Sinjai - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs H.Abd Hafid hadiri rapat Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Sinjai bersama dengan Forkopimda dan MUI Kab.Sinjai yang dipimpin langsung oleh Andi Seto Gadista Asapa Bupati Sinjai yang juga merupakan Ketua Gugus Penaganan Covid 19 Kabupaten Sinjai,Jumat, (1/5/2020).
Bersarkan hasil rapat Gugus Covid 19 Bersama Forkopimda dan MUI kakankemenag menyampaikan kepada Seluruh Jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai dalam hasil rapat tersebut telah di umumkan secara resmi sebanyak tujuh orang yang dinyatakan fositif ini ada enam orang warga Sinjai yang baru pulang dari Pesantren Al Fatah Temboro, Magetan, Jawa Timur dua pekan lalu, dan satu orang Warga Kahu, Kabupaten Bone yang merupakan PDP dirawat di RSUD Sinjai,”.
Enam dari tujuh orang yang dinyatakan positif, itu berasal dari Tengnga Lembang Sinjai Barat 2 orang,1 orang dari Sinjai Selatan, 3 orang dari Sinjai Utara yang diumumkan oleh oleh Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa yang merupakan
Juru Bicara (Jubir) penanganan COVID-19 Pemkab Sinjai
Dimana Kabupaten Sinjai yang sebelumnya masih status zona Hijau, kini berubah menjadi Zona Merah Covid-19 dengan status daerah sebagai keadaan tanggap darurat,Katanya
Lanjut H.Abd Hafid tak henti henti nya mengajak Ummat islam di harapkan agar sementara tidak melakukan shalat berjamah hingga keadaan kita di nyatakan aman dari wabah Covid 19 oleh Pemerintah,
Memerintahkan Kepada Seluruh Kepala KUA se Kab.Sinjai beserta para penyuluh yang berada di Kota hingga di desa desa dan Seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama Sinjai yang dinahkodainya Agar dapat mengambil langkah langkah persuasif melakukan pendekatan kepada pengurus Masjid bersama Instansi Terkait yang berada di wilayah Kecamatan,Kelurahan dan Desa,
Selain itu Juga Beliau menyampaikan Bahwa pihak Keamanan akan melakukan patroli yakni gabungan TNI,Polri dan Satpol PP ketika nantinya ditemukan pengurus Masjid yang tidak mengindahkan Seruan Bupati dan MUI maka akan di lakukan tindak hukum sesuai dengan Prosedur yang berlaku,
H.Abd Hafid Menambahkan kepada seluruh masyarakat agar membatasi diri Untuk Keluar Rumah kecuali dalam keadaan tertentu dan mendesak dan tetap menggunakan Masker,(Fhay/Humas Kemenag Sinjai)