SULSELBERITA.COM. Takalar - Seperti yang diberitakan oleh media ini dan beberapa media lain sebelumnya, terkait vonis Satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Kadis Pertanian Takalar Dr.H. Nadjib Kasim, atas perbuatan korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kadis Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar.
Pengadilan Tipikor Makassar Menjatuhkan Vonis Satu tahun dan denda sebesar Rp. 50. 000.000 (lima puluh juta rupiah) atau subsider 2 bulan kurungan penjara, kepada Kepala Dinas yang bergelar Doktor tersebut, pada hari Selasa (6/2/2018), karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Takalar Zen Hadianto yang di konfirmasi terkait Vonis terhadap Kadis Pertanian tersebut, membenarkan jika vonis tersebut dibawa tuntutan JPU
“Memang benar, Nadjib Kasim sudah di jatuhi vonis 1 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 1,6 Tahun, kita nuntut sesuai dengan pedoman tuntutan. Pedoman itu berdasarkan surat edaran Kejaksaan Agung RI No 3. Tahun 2010. Dia punya waktu 7 hari untuk mengambil langkah selanjutnya apakah menerima atau banding, jika tidak melakukan upaya banding, maka akan kita eksekusi untuk segera kita lakukan penahanan terhadap terpidana”. Jelas Zen. (Rabu, 7/2/2018).
Sementara itu, mantan Kajari Takalar H.Fery Tas. SH.M.Hum, yang menangani perkara tersebut saat masih menjabat sebagai Kajari Takalar, menanggapi putusan Vonis yang di jatuhkan kepada Nadjib Kasim.
"Meski divoniz cuma setahun, saya sebagai mantan Kajari Takalar cukup puas, bisa membuktikan perkara tersebut, meskipun yang banyak kalangan berpendapat gak bisa dibuktikan apalagi menyangkut pejabat dan sempat tahan TSK langsung sebagai manifestasi dari penegakan hukum yang tidak tebang pilih". Jelas Fery (7/2/2018).