SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebuah pernyataan mengejutkan dikeluarkan oleh PLT Kades Sampulungan Kec.Galesong Utara Rahman, pernyataan tersebut berkaitan erat dengan kebijakannya melakukan pemecatan terhadap 8 orang aparat Desa Sampulungan.
"Pergantian aparat desa itu adalah hal yang biasa dan semua tidak ada pelanggaran Undang-Undang karena merupakan Hak Prerogatif Kepala Desa" Kata Rahman Penjabat Kades Sampulungan.
Pernyatan dari Plt Kades Sampulungan juga merupakan respon atas Kecaman yang dilontarkan oleh DPC APDESI Takalar, atas tindakan sewenang-wenang para penjabat kepala desa di Kabupaten Takalar yang melakukan pemberhentian Perangkat Desa.
Menangggapi hal tersebut, DPC APDESI menyatakan bahwa Hak Prerogatif adalah hak istimewa yang dimiliki oleh pemangku kebijakan tanpa harus mendapat persetujuan dan keinginan dari pihak lain atau lembaga lainnya " Ini berbeda, hak kades untuk mengganti perangkat desa bisa-bisa saja, tapi tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan yang ada. Mereka hanya mengambil kulit luar aturan perundang-undangan yang ada. Cuma bilang dalam permendagri No.67 Tahun 2017 Kepala Desa berhak mengganti Perangkat Desa. Iya betul, tapi penjabaran teknisnya diatur dalam Pasal 5 ayat 1,2,3 dan 4. Hal tersebut juga tertuang dalam pasal 53 Undang-Undang No.6 Tahun 2014" Jelas Wahyudin Mappatenta yang juga Kepala Desa Aeng Batu-Batu.
Sekretaris DPD KNPI Takalar ini juga menambahkan, dalam Permendagri No.67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dijelaskan secara rinci penjabaran teknisnya dalam pasal 5 menyangkut tata cara pemberhentian perangkat desa. Dalam pasal 5 ayat 2 diterangkan alasan perangkat desa berhenti karena 3 hal yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
Kemudian dalam pasal 5 ayat 3 dipaparkan bahwa dalam pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan sebagaiman yang tertuang dalam pasal 5 ayat 2 huruf (c) yaitu usia perangkat desa telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan berkekuatan hukum tetap, perangkat desa berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, serta melanggar larangan sebagai perangkat desa.
"Poin-poin diatas itulah yang harus dipenuhi oleh para penjabat sebelum memberhentikan para perangkat desa, kalau para perangkat desa tidak ada yang memenuhi unsur sebagaiman dalam pasal 5 ayat 3 diatas, tentu saja kebijakan penjabat kepala desa dianggap inkonstitusional dan terkesan semena-mena. Sepertinya mereka masih perlu banyak belajar tentang aturan dan regulasi perundang-undangan yang ada. Kasian masyarakat dengan ulah penjabat seperti itu" Tambah Wawan sapaan akrabnya
Dalam waktu dekat DPC APDESI Kabupaten Takalar akan melakukan konsolidasi terkait persoalan ini, " Ya, kami para kepala-kepala defenitif akan melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi menyikapi persoalan ini, ini harus diseriusi, salah satu tugas APDESI mengurusi persoalan seperti ini didesa-desa". Tutup Wahyudin