SULSELBERITA.COM. Makassar,- Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sul-Sel kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Wali Kota Makassar, Rabu (8/01/2020).
Ini merupakan aksi lanjutan setelah sebelumnya mereka melakukan aksi unjuk rasa di KFC Sam Ratulangi beberapa hari lalu.
Dengan membawa tuntutan yang sama, Dimana GMPK Sul-sel meminta pihak Pj. Wali Kota Makassar untuk segera mengevaluasi dan bahkan segera melakukan pencabutan izin usaha terhadap KFC Sam Ratulangi, yang dalam hal ini telah mempecundangi PP. No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Selain dari pada itu, KFC Sam Ratulangi diduga membuang limbah pada Drainase secara ilegal.
Dimana sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, maka harus diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin usaha.
Sahrul Gurfan selaku jendral lapangan, dalam orasinya iya memberikan ultimatum terhadap pihak Pj. Wali Kota Makassar agar segera menuntaskan kasus ini.
Kami tidak main-main dalam mengawal sebuah kasus, apabila Pj. Wali Kota Makassar tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada ditubuh KFC Sam Ratulangi, maka yakin dan percaya, kami dari GMPK Sul-Sel akan menyelanggarakan aksi unjuk rasa besar-besaran di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Prov. Sul-Sel nantinya.Tegas Syahrul.
Editor: Ilham