Lahan Garapannya Diserobot, Korban Malah Dilaporkan, ada Apa???

1556

SULSELBERITA.COM. Maros,- Nasib malang menimpa 24 KK warga di Bangngase Maros, pasalnya tanah garapan yang selama puluhan tahun digarapnya kini diserobot oleh salah satu oknum yang diduga bertugas sebagai oknum kepolisian Polres Maros.

Setelah lahan garapannya diserobot, bukannya mendapatkan bantuan hukum untuk mendapatkan haknya, warga malah dilaporkan dengan tuduhan pemalsuan dokumen.

Advertisement

Hamzah, salah satu sumber mengatakan kepada media ini, bahwa permasalahan tersebut sudah terjadi sejak lama, sudah lebih dari 10 tahun sejak masuknya pengusaha investor, dimana sebelum kedatangan investor tersebut, para warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya dengan baik, menggarap lahan dengan bertani tambak sehingga dari sejak dulu tanah tersebut adalah tempat mata pencaharian warga.

Sejak kurang lebih 30 tahun yang lalu, para masyarakat Batangase, yang jumlahnya kurang lebih 24 orang KK ini secara turun temurung menggarap sebuah lahan tanah negara dilingkungan Tete Batu Kelurahan Bontoa Kecamatan Mandai Maros, kemudian para warga tersebut melaporkan dan mendaftarkan lokasi garapannya masing masing ke Pemerintah setempat, kemudian pemerintah setempat melakukan survei lokasi, mengumpulkan dan mendata para warga yang menggarap dilokasi tersebut, sehingga Pemerintah setempat mengeluarkan Peta Blok, Surat Garapan dan Sporadik terhadap lahan tanah negara tersebut kepada masing masing warga yang menggarap dengan luas sesuai garapan masing masing, tambahnya

Lebih jauh dijelaskannya, saat ini warga/masyarakat penggarap tersebut yang sudah lebih dari 30 tahun mencari keadilan, dimana nasib mereka terbengkalai, kehilangan mata pencaharian akibat lahannya diserobot oleh oknum yang diduga anggota Polres Maros atas nama Bripka Ali Muhammad Nur, warga tersebut malah sedang diupayakan untuk di tersangkakan dalam dugaan Pemalsuan data, hanya karena ada beberapa warga yang sudah meninggal sehingga dalam surat garapan tersebut dicantumkan nama anak sebagai ahli warisnya. mereka sudah korban kehilangan mata pencaharian selama bertahun-tahun, kini mereka juga harus menjalani proses Hukum di Polres Maros.

Pihak yang saat ini ditangani Laporannya menggunakan dasar yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan lokasi tanah garapan warga tersebut, dimana :

1. Surat Ukuran yang digunakan sebagai alasan Hak, tidak teregistrasi di kantor BPN Maros, dan

2. Pejabat yang bertanda tangan dalam Surat Ukur tersebut bukan pada pejabat setempat, dimana pada tahun 1970 telah terjadi Pemekaran lokasi antara Batangase 1 dan Batangase 2, tanah garapan tersebut berada dilingkungan Batangase 2, sementara pejabat lingkungan yang menandatangi surat ukur pelapor adalah pejabat dilokasi Batangase 1, Batas-Batas yg ada pada surat ukur pelapor, juga tidak sesuai dengan keadaan dilokasi, sehingga lokasi objek yang dimaksud dalam surat ukur itupun bukan pada lokasi para penggarap.

3. Penomoran yang digunakan Pelapor dalam surat ukur yang dijadikan dasar pelaporan adalah disamping Nomor surat ukur tersebut tidak ada registrasinya di kantor BPN Maros, juga merupakan penomoran Ganda, dimana 1 nomor digunakan dalam 2 surat ukur yang sama namun berbeda objek dan tempatnya.

Sementara Maemunah istri, Almarhum Daeng Jolleng selaku penggarap mengaku heran dengan sikap oknum yang merusak tambak milik warga, dan mengklaim semua empang garapan milik warga adalah miliknya dan malah melaporkan  warga yang selama puluhan tahun ini menggarap dengan tuduhan pemalsuan dokumen, kenapa malah kami yang dilapor, hukum itu untuk apa????.Ucapnya bingung

Penulis: Ilham