SULSELBERITA.COM. Makassar - Bakal Calon Wali Kota Makassar Tahun 2020, Jabal Nur, mengaku geram atas tindakan oknum From Pembela Islam (FPI) terkait penggerebakan yang dilakukan bersama pihak aparat Kepolisian Polsek Panakkukang, Kota Makassar
Diketahui penggerebekan tersebut terjadi di lokasi wilayah Makassar tepatnya di CCR Country Biliard, Cafe Pluto Billard, dan Global, terkait izin resmi penjualan Miras pada Sabtu (28/12/2019) malam, sekira pukul 23.50 Wita
Atas penggerebekan itu, FPI menyita beberapa minuman keras dari ketiga tempat lokasi tersebut
Menanggapi hal tersebut, politisi muda Jabal Nur ini, meminta FPI berhenti sekarang dan jangan melebihi pihak aparat kepolisian
"Tidak bisa sewenang-wenang harus menjaga iklm investasi di Kota Makassar ini"ujar Jabal Nur kepada media ini, Senin (30/12/2019)
Dia juga mengingatkan, agar FPI harus menjaga toleransi dan harus tahu aturannya, "Jadi saya FPI berhenti dari aktivitas yang melebih pihak aparat kepolisian" paparnya
Sebelumnya, dikutip dari situs mimbarkarya.com dengan judul "FPI Bantu Pihak Kepolisian Razia Pengedaran Miras Secara Ilegal di Makassar"
Dikatakan, bahwa Front Pembela Islam melakukan Investigasi terhadap Tiga Lokasi yang disinyalir sebagai tempat pengedaran dan Penjualan Miras secara Ilegal tanpa Izin.
Ketua DPC Rappocini yang ikut hadir sebagai perwakilan 5 orang yang diminta oleh Pemilik melakukan Investigasi di tempat Room Country Billiard, Lantai Dua, Jl. Toddopuli Raya Timur, Makassar, Sulawesi Selatan
Dikatakan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian ternyata CCR tidak mempunyai Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB).
Menurtnya, izin yang telah diperlihatkan oleh pihak CCR adalah sudah kadaluarsa sejak 11 Desember 2009 yang berarti sudah 10 tahun lamanya mereka memperdagangkan Miras secara Ilegal.
"Hasil investigasi pihak Kepolisian di lantai Dua bahwa benar Pihak CCR tidak mengantongi Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (SITPMB). Adapun Surat Izin yang diperlihatkan ternyata sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 11 Desember 2009. Ini sudah 10 tahun lamanya mereka melakukan penjualan Miras tanpa Izin," kata Andi Hersandy (28/12/19) malam di lokasi razia seperti dikutip oleh mimbarkarya.com
Lebih lanjut, Ketua DPC Rappocini Makassar merasa heran mengapa sampai 10 Tahun lamanya tapi tempat Billiard milik Hj AK ini tidak bisa tersentuh oleh pihak berwajib sehingga pihak pemilik tidak menghentikan bisnis ilegalnya, padahal tempat ini sudah berulang kali kita peringatkan dan sampaikan ke Pihak Berwajib.
Sementara itu, narasumber media ini menyebutkan sudah sangat jelas bahwa Kapolsek Panakkukang melibatkan ormas FPI, yang melihat kejadian saat itu
"Kapolsek diduga melakukan pembiaran, ormas justru melakukan penyitaan barang berupa minuman keras." kata narasumber media ini yang minta namanya tak disebutkan, Senin, (30/12/2019)
"Anehnya lagi, Kapolsek ada pada saat penggerebekan, bukan investigasi. Kalau investigasi seperti yang diberitakan tak perlu ada penyitaan. Dan mengapa tugas penegak hukum diambil alih oleh ormas?" kata dia lagi
Menanggapi hal tersebut, pengelolah Country Billiard Cafe, Andi Andis mengatakan, bahwa penggerebekan dalam operasi cipta kondisi yang dilakukan Polsek Panakkukang sangat didukung namun seharusnya tak perlu melibatkan ormas
"Tak perlu libatkan ormas, apalagi sampai naik ke atas. Kalau dibilang tak punya izin itu keliru. Country billiard ini baru buka kembali pada minggu lalu yang dimana sempat vakum selama 1 tahun. Izin perpanjangan dalam proses. Pertanyaan apakah izin yang dalam proses harus digerebek. Ada Apa?" kata Andis
"Saya sudah mengetahui otak yang menggerakkan Ormas FPI dan juga Polsek Panakkukang tersebut. Otak penggerak ini orang yang mungkin merasa sakit hati, padahal dia tahu izin miras tersebut sudah berproses." bebernya
Dikonfirmasi, Kepala Kepolisian Sektor Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Jamal Fathur Rakhman, melalui via WhatsApp, terkait penggerebakan yang melibatkan ormas FPI tersebut terkesan sombong dan tidak membalasnya, hingga berita ini naik
(Tim)