SULSELBERITA.COM. Bantaeng,--Diungkapkan DPD LIRA Bantaeng, Yusdanar Hakim bahwa berdasarkan ketentuan UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dugaan adanya upaya Kepala Kejaksaan
Negeri Bantaeng (KEJARI) beserta Team yang dibentuk dalam menangani
pelaporan Kasus Dugaan Korupsi, Pembangunan Lapangan Futsal Fiktif dalam mengaburkan Laporan Kami Nomor : 2232/DPD-P.LIRA tertanggal 20/4/2018, dimana pada fakta lapangan dan bukti-bukti serta merujuk hasil pemeriksaan BPK-RI, Perwakilan Sulawesi Selatan, sangatlah jelas dan terang benderang dugaan Kuat telah terjadi Indikasi kerugian Negara.
Ada pun rujukannya
sebagai berikut
1.Bahwa berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan LHP BPK-RI Perwakilan Sulawesi SelatanSelatan Nomor 39.C/LHP/XIX.Mksr/05/2018 (terlampir), pada Poin D. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, yaitu :
a. Merujuk Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : 03/BASTP/KG/PSPO/XII/2017 pada tanggal 27 Desember 2017 atas Pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal yang telah selesai 100% atas PEKERJAAN dilakukan Pembayaran Sebesar Rp 321.299.805,00 dengan Tabel 39.
Rincian Pembayaran Pekerjaan melalui SP2D LS Pekerjaan Pembangunan Lapangan Futsal, yang hasil Pemeriksaan Fisik Oleh BPK bersama Inspektorat, PPTK, Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan (KAMARUDDIN ANTO), diketahui terdapat Kekurangan Fisik sebesar Rp.16.136.856,25, dimana sangat jelas dan terang benderang bahwa kekurangan fisik tersebut di ambil dari perhitungan pekerjaan sebesar Rp.321.299.805,00.
Bukanlah dari perhitungan
pekerjaan sesuai Kontrak sebesar Rp 494.199.700.00
B.Merujuk tabel 39.rincian pekerjaan melalui SP2D LS telah cair anggaran sebesar Rp.321.299.805,00 pada tahun 2017 pada tanggal 2 Februari 2018 Pelaksana mencairkan kembali termin tahap 3 sebesar Rp.172.969.895.00
C. Sementara Hasil Pemeriksaan BPK hanya memeriksa pekerjaan Fisik 100% sesuai berita acara serah terima Pekerjaan hanya sebesar Rp.321.299.805,00, telah terjadi selisih Uang Negara/Daerah sebesar Rp. 172.969.859.00-, akan tetapi Pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Kejari menyakini bahwa nilai uang selisih yang di cairkan pelaksana pada tanggal 2 Februari 2018 sebesar Rp.172.969.895,00 telah ingclut dalam pemeriksaan
2.Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dan penyalagunaan pekerjaan pembangunan Lapangan Futsal Tahun Anggaran 2017 Nomor : 700/112/LHP/ITDA/XII/2018
3.Bahwa dalam Kontrak Pekerjaan pembangunan Lapangan, dengan Nomor Kotrak : 06/SP/DISPORA/VII/2017, tanggal 31 Juli 2017, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 494.199.700,00
4.Bahwa Dipa Dinas Kepemudaan dan Olahraga, menunjukan terjadinya dobel pekerjaan dan penganggaran
5.Foto hasil Pekerjaan Proyek Lapangan Futsal yang menelan anggaran Rp 494.199.700,00 sesuai Kontrak Pekerjaan dan hasil Screenshot Postingan/Komentar Pelaksana serta rekan-rekan pelaksana dimedia Sosial, serta hasil Chatting di WhatsApp (WA) oleh penyidik kejaksaan Negeri Bantaeng, Jelasnya.
Lebih jauh ditegaskan, untuk itu kami meminta pihak Kejati maupun Kejagung untuk sesegera/secapatx menindak lanjuti laporan kami, yang sudah mandet sekitar 2 tahun dan tidak ada progres yg signifikan, dimana jelas proyek ini fiktif, dan kami juga telah melayangkan surat ke jamwas Nomor : 06-b/DPD-P-LIRA/10/2019 pertanggal 5 Desember, tutup Danar tegas.
Editor:Ilham