SULSELBERITA.COM. Makassar-Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar di duga melanggar Peraturan Daerah (Perda) soal cetakan karcis parkirannya. Dimana menurut Perda Nomor 17 Tahun 2006, S. Kep Walikota Makassar Nomor 935 Tahun 2006 dan SK Direksi PD Parkir Makassar Raya Nomor 113 tahun 2016.
Dalam aturannya, jelas tertera pada SK Direksi PD Parkir Makassar Raya nomor 113/20.S.Kep.Dir/XII/2016 bahwa karcis parkir untuk angkutan komersial berlaku sehari, namun pada karcisnya tertera berlaku sekali parkir.
Saat dikonfirmasi di lapangan, petugas mengakui jika hal ini diketahui atasannya, bahkan beberapa bulan yang lalu, bahkan sudah ada rencana untuk perbaikan. Namun hingga berita ini terbit, belum ada perbaikan pencetakan yang dilakukan pihak PD Parkir Makassar Raya.
Dari pantauan media ini, pencetakan ini sudah berlaku cukup lama, bahkan di lapangan, dijumpai hal ini digunakan petugas untuk dijadikan alasan untuk menagih lebih dari sekali lantaran pada karcis tertera berlaku sekali parkir.
Ketua LSM Insani Indonesia, Abdul Nasir Ago mengecewakan hal ini, dan berencana dalam waktu dekat mengirim Somasi terkait tindakan yang diduga mal prosedur tersebut.
"Sesegera mungkin kami Kirim Somasi, hal ini tidak bisa dibiarkan, karna ini menyangkut administrasi dan sangat berpotensi menyalahi aturan" tutur Nasir.**