SULSELBERITA.COM. Takalar - Realisasi dana Desa hingga Agustus 2019 telah mencapai Rp 42,2 triliun atau 60,29% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar Rp 70 triliun.
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, realisasi dana desa terhadap APBN 2019 lebih rendah daripada periode sebelumnya yang sebesar Rp 36,2 triliun atau 60,41% dari target APBN 2018 Rp 60 triliun.
Dana desa mulai diimplementasikan sejak 2015 untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa. Setiap tahunnya, pemerintah menargetkan alokasi dana desa selalu meningkat.
Adapun realisasi dana desa sejak diimplementasikan sebesar Rp 20,8 triliun atau 100% dari target APBN 2015 dan Rp 46,7 triliun atau 99,4% dari target APBN 2016.
Terkait hal tersebut, mengambil sampel Desa Tamasaju Kec Galesong Utara, di mana dana desa (DD) yang di kelola oleh pihak Desa Tamasaju Kec-Gelesong Utara di anggap Carut Marut
Pasalnya sejak tahun 2018 lalu ada dana sisa (Silva) yang perlu ditelusuri keberadaannya.
Hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu Aparat desa Tamasaju itu sendiri yang meminta agar namanya tidak ikut dipublikasikan ,Minggu (24 November 2019).
Menurut sumber, pihaknya sulit untuk Mengetahui itu mengingat kewenangannya hanya sebatas Aparat desa saja.
"Ada Pengadaan tahun 2018 di mana telah di putuskan dalam musdes di antaranya,pengadaan sumur dangkal,Pengadaan kursi Posyandu,dan Pengadaan Perahu Nelayan.hingga saat ini tidak ada kejelasanya atau belum ada realisasinya".Ungkap Sumber.
Lanjut diungkapka lagi, "Blum lagi pada triwulan Pertama tahun 2019, ada Pelatihan Aparat desa,Pengadaan Meja kursi posyandu, Pengadaan saprodi, Kegiatan sosialisasi Pelatihan daur ulang sampah, belum terlihat dan sampai saat ini". Ungkap sumber lagi
Iya "juga membeberkan bahwa Pengelolaan BUMDES di desa Tamasaju saat ini terhenti di karenakan ada masalah pergantian kepengerusan, namun Karena Dana BUMDES yang akan di kelola oleh pengurus baru tidak cukup, hal itu di Tolak oleh Pengurus baru sehingga sampai detik ini tidak di ketahui bagaimana Kejelasan status BUMDES ini.
Sementara Itu Direktur LSM ARAK (Aliansi Rakyat Anti Korupsi) Muh.Ihwan, saat di Mintai Tanggapanya terkait hal tersebut, mengatakan " Kami akan turun lapangan untuk melakukam investigasi dulu Apa bila Hal tersebut benar adanya Tentunya demi Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah kami akan laporkan dulu Ke pihak penegak hukum, biarkan mereka yang memanggil rekan rekan Aparat desa ini untuk dikonfirmasi:. Ujarnya. Minggu, (24/11/2019).
Dilain pihak, pemdes Tamasaju yang diklarifikasi terkait hal tersebut melalui Sekretaris Desa Nasrullah Sijaya, membantah informasi tersebut.
Mengenai informasi carut marut pengelolaan Dana Desa di Desa Tamasaju, itu tidak sepenuhnya benar, Tahun 2018 memang ada beberapa kegiatan yang tidak sempat terlaksana yang sumber anggarannya berasal dari ADD, DANA DESA dan BHPR (SILPA) yang totalnya Rp. 186.956.790 tapi semuanya sudah kita konversi ulang ke dalam APBDes 2019". Jelas Dg Sijaya sapaan akrabnya. Minggu, (24/11/2019).
Lanjut di jelaskan, "Ada program yang tetap kita lanjutkan tapi ada juga yang kita ganti dengan program lain. Termasuk pengadaan sumur dangkal memang tidak sempat terlaksana di tahun 2018, tapi di tahun 2019 ini kami sudah laksanakan dan sudah dimanfaatkan oleh petani. Mengenai pengadaan Perahu Fiber sudah dilakukan pengadaan di 2018, tapi memang belum sempat dibagikan ke orang orang yang sudah di SK-kan sebagai penerima, untuk kejelasannya bisa kita konfirmasi langsung ke mantan Kepala Desa Tamasaju". Tutup Sekdes Tamasaju ini.