Proyek Abrasi Pantai Galesong Di Duga Sarat Korupsi , Penegak Hukum Jadi Penonton Terbaik??

1005

SULSELBERITA.COM. Takalar - Proyek penanggulangan Abrasi pantai (Break Water) yang berlokasi di Desa Tamasaju dan Pa'la'lakkang Galesong, terus menuai sorotan dan kecaman publik, pasalnya proyek yang menggunakan dana APBN miliaran rupiah tersebut, sejak awal sudah bermasalah.

Sejak mulai di kerjakan dua bulan yang lalu, proyek tersebut tidak menggunakan konsultan pengawas, karena saat itu, pengawasan belum di tenderkan, sementara pekerjaan sudah berjalan.

Advertisement

Dari hasil pantauan awak media ini di lokasi, menemukan adanya aktifitas pengerukan pasir laut yang kemudian di jadikan sebagai timbunan, hal tersebut tentunya bisa berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan laut.

Selain itu pula, hasil pantauan awak media ini di lokasi proyek, menemukan jarak pembesian yang di duga menyalahi bestek dan gambar, karena seharunya jarak pembesian adalah 15 Cm, namun faktanya, jaraknya pembesian yang digunakan berkisar antara 30 - 35 cm.

Hal tersebut juga diakui oleh salah seorang Pekerja yang meminta agar namanya tidak ikut dimediakan "Iya benar pak, kalu tidak salah, digambar itu jarak pembesian 15 cm". Ujarnya beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, Dg Gassing yang merupakan pelaksana kegiatan, saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui SMS (Selasa, 28/11/2017) terkait penggunaan pasir laut untuk dijadikan timbunan pada proyek yang dikerjakannya tersebut, membenarkan kalau memang menggunakan pasir laut, dengan alasan bahwa dirinya hanya mengacu pada RAB, karena tidak ada material timbunan yang didatangkan dari luar "Saya cuma mengacu pada RAB karena tidak ada material timbunan yang di datangkan dari luar, yang ada cuma urukan kembali". Ujar nya melalui SMS.

Dilain pihak, Iwank Surya Ketua LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (LSM ARAK), juga angkat bicara terkait hal tersebut "Pengerukan pasir laut oleh pihak rekanan untuk di jadikan timbunan, harus menjadi perhatian serius dari Dinas Lingkungan Hidup dan pihak penegak hukum, karena kasus ini, hampir sama dengan kasus break water pantai Lamangkia Kec.Marbo, yang akhirnya menyeret  rekanan dan pihak yang terkait masuk penjara" ujarnya.

Di tambah kan nya lagi, "Seharusnya pihak penegak hukum menyikapi hal ini, jangan hanya menjadi penonton saja, maraknya pemberitaan dan sorotan tajam terkait proyek ini, harus di sikapi dengan serius, karena jika terus di lakukan pembiaran, maka kemungkinan pihak rekanan akan seenaknya saja mengerjakan proyek tersebut, tanpa memperhatikan dampak lingkungan  kualitas pekerjaan, meskipun pekerjaan tersebut masih sementara berlangsung, seharusnya pihak yang terkait memberikan teguran, dan kalau perlu membongkar pekerjaan yang tidak sesuai bestek dan gambar". Ujar Iwank Surya.