SULSELBERITA.COM. GOWA-Seorang pelaku curas yang sempat DPO kini berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa. Ia adalah Lel.Faisal alias Isal (21), yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Pelaku yang juga merupakan mantan kelompok begal "B13" ini berhasil diringkus Tim Anti Bandit, di rumahnya di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Pandang-pandsng Kec. Somba Opu Kab. Gowa.
Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Muh. Rifai saat menggelar press conference, Selasa (09/07) di halaman kantor Polres Gowa.
"Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus pelaku curas DPO, yang juga merupakan mantan kelompok begal B13," terang Kasat Reskrim.
Diakui pelaku, aksi tersebut telah dilakukannya beberapa kali di wilayah Kabupaten Gowa, dimana setiap hasil curiannya akan dijual seharga 500rb hingga 800rb kepada penadah yang juga teman pelaku.
"Petugas juga berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah, diantaranya Per.AR (18), Lel.FM (18), dan Lel.AR (48)," kata Iptu Muh. Rifai.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas diantaranya 2 buah handphone dan 2 unit sepeda motor berbagai merk.
"Untuk pelaku curas akan kita jerat dengan Pasal 365 ke 2 e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan para penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa.
Adapun hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku.