SULSELBERITA.COM.Takalar - Kadis Pertanian Dr.H.Nadjib Kasim, yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek docking semasa menjabat sebagai Kadis Kelautan dan Perikanan Kab.Takalar, hari ini, Jumat (20/10/2017) kembali di laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Takalar oleh LSM LENTERA Indonesia.
Nadjib Kasim di laporkan oleh LSM LENTERA Indonesia, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Kadis Pertanian. Menurut ketua LSM LENTERA Indonesia Helmi Irawan, pihaknya menuding sang Kadis telah menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penyaluran bantuan alsintan ke kelompok tani yang ada di Takalar.
"Kami laporkan Nadjib Kasim ke Kejaksaan Negeri Takalar, karena yang bersangkutan kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam hal penyaluran bantuan alsintan ke kelompok tani, seperti penyaluran bantuan alsintan Tractor roda empat merek Maxim yang merupakan bantuan dari kementerian Pertanian beberapa bulan yang lalu, dimana SK yang berisi nama kelompok penerima bantuan tersebut yang di keluarkan oleh Kementerian Pertanian, ternyata oleh Nadjib Kasim sama sekali tidak di perdulikan, yang bersangkutan justru memberikan bantuan tractor tersebut pada kelompok lain". Ulas Helmi (Jumat, 20/10/2017).
Helmi melanjutkan "Menurut keterangan kelompok yang menerima, bahwa mereka mendapat bantuan tractor roda empat merek Maxim tersebut, karena menyetorkan puluhan juta uang kepada oknum yang di duga kaki tangan sang Kadis". Kunci Helmi
Laporan LSM LENTERA Indonesia tersebut, sudah di terima oleh bagian sekretariat kantor Kejaksaan Negeri Takalar, namun sebelumnya sudah di konsultasikan dengan Kasipidsus Zen Ardiyanto, yang kemudian di arahkan ke bagian sekretariat untuk di teruskan ke Kepala Kejaksaan Negeri Takalar untuk di tindak lanjuti.