Lapak di Atas Drainase Kalabbirang Tak Kunjung Ditertibkan, Warga: Lurah dan Camat Sudah Turun, Kini Tunggu Satpol PP

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Takalar – “Tiga Kali Ditertibkan Persuasif, Lapak di Drainase Kalabbirang Masih Berdiri: Publik Pertanyakan Ketegasan Satpol PP
Penertiban Lapak di Atas Drainase Kalabbirang: Warga Bantah Lurah dan Camat Diam, Sorotan Kini Mengarah ke Satpol PP

Takalar, 15 Agustus 2026. Pemberitaan mengenai belum terealisasinya penertiban lapak dan bangunan di atas saluran drainase di sekitar Lapangan Ma’katang Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mendapat tanggapan dari sejumlah masyarakat sekitar.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Warga menilai pemberitaan yang seolah-olah menggambarkan Pemerintah Kelurahan Kalabbirang tidak melakukan tindakan perlu diluruskan.

Menurut keterangan masyarakat yang berada di lokasi, Lurah Kalabbirang bersama jajaran kelurahan setidaknya telah tiga kali turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan dan menyampaikan sosialisasi kepada para pemilik lapak.

Tidak hanya pemerintah kelurahan, Camat Pattallassang juga disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi drainase dan fasilitas umum.

Artinya, persoalan yang terjadi bukan semata-mata karena pemerintah kelurahan tidak bergerak.

Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, pemerintah Kelurahan Kalabbirang bersama unsur terkait juga telah melakukan penertiban secara persuasif terhadap bangunan dan lapak yang berdiri di atas drainase dan trotoar di jalur menuju RSUD H. Pajonga Daeng Ngalle.

Pemilik lapak diberikan kesempatan untuk membongkar dan memindahkan sendiri bangunannya dengan batas waktu hingga 1 Agustus 2026.

Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, sebagian bangunan dan lapak masih terlihat berdiri di lokasi.

*Warga: Jangan Hanya Lurah yang Dipersoalkan*

Sejumlah warga sekitar mempertanyakan mengapa sorotan justru lebih banyak diarahkan kepada Lurah Kalabbirang, sementara pelaksanaan penertiban secara paksa membutuhkan kewenangan dan koordinasi perangkat daerah yang berwenang.

“Pak Lurah sudah beberapa kali turun. Ibu Camat juga sudah datang melakukan sosialisasi. Kalau kemudian belum dibongkar, jangan seolah-olah kelurahan tidak bekerja,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, persoalannya kini justru berada pada tindak lanjut penegakan aturan di lapangan.

Hal tersebut relevan dengan ketentuan mengenai tugas Satuan Polisi Pamong Praja. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Perda dan Perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kepala Satpol PP kabupaten/kota juga berkoordinasi dengan camat dan/atau instansi terkait dalam penegakan Perda dan Perkada.

Dengan demikian, ketika sosialisasi dan pendekatan persuasif telah dilakukan pemerintah kelurahan dan kecamatan, publik wajar mempertanyakan kapan tindak lanjut penegakan aturan akan dilakukan oleh perangkat yang memiliki kewenangan tersebut.

*Ada Bangunan yang Justru Semakin Permanen*

Yang lebih memprihatinkan, menurut keterangan warga, terdapat tenant yang bukan hanya tetap menggunakan area di atas saluran air, tetapi bahkan telah melakukan pembangunan yang terkesan semakin permanen.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena keberadaan bangunan di atas saluran drainase berpotensi mengganggu fungsi saluran air dan menyulitkan pemeliharaan apabila terjadi penyumbatan maupun genangan.

Persoalannya kemudian menjadi lebih serius jika pemerintah sudah memberikan peringatan dan batas waktu, bagaimana mungkin bangunan di atas fasilitas publik justru dapat berkembang menjadi bangunan yang semakin permanen?

Pertanyaan ini tentu membutuhkan jawaban dari pihak yang berwenang.

*Publik Minta Satpol PP Transparan*

Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi saling menyalahkan antara kelurahan, kecamatan dan Satpol PP.

Sebaliknya, publik membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penertiban, apakah sudah ada surat perintah, siapa penanggung jawab penindakan, apa kendalanya, dan kapan penertiban akan dilaksanakan.

Pertanyaan tersebut penting karena Satpol PP secara normatif memang merupakan perangkat daerah yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan Perda dan Perkada.

Karena itu, bola kini tidak semestinya hanya diarahkan kepada Lurah Kalabbirang maupun Camat Pattallassang.

Publik juga patut meminta penjelasan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Takalar mengenai alasan belum dilaksanakannya tindakan penertiban setelah proses sosialisasi dan pemberian tenggat waktu dilakukan.

*Isu “Dekkeng” Perlu Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Rumor*

Di tengah masyarakat juga muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau “dekkeng” kepada pemilik tenant sehingga berani mempertahankan bangunan di atas saluran drainase.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diverifikasi.

Justru karena itu, aparat terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka. Jika memang tidak ada intervensi atau perlakuan khusus, maka tindakan penertiban yang konsisten akan menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai spekulasi yang berkembang.

Termasuk munculnya pertanyaan publik mengenai kedekatan lokasi tempat tinggal pejabat tertentu dengan kawasan tenant tersebut. Hal itu tidak boleh langsung dimaknai sebagai konflik kepentingan, tetapi transparansi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

*Saatnya Penegakan Aturan Diuji*

Persoalan lapak di atas drainase bukan semata-mata persoalan pedagang atau bangunan.

Ini menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjaga ruang publik, fungsi drainase, keselamatan lingkungan, dan prinsip bahwa aturan harus berlaku secara adil kepada semua pihak.

Pemerintah Kelurahan Kalabbirang dan Kecamatan Pattallassang telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi. Kini masyarakat menunggu langkah berikutnya.
Apakah aturan benar-benar akan ditegakkan, atau berhenti pada teguran dan sosialisasi?

Pertanyaan tersebut menjadi ujian bukan hanya bagi Lurah Kalabbirang, tetapi juga bagi Satpol PP Kabupaten Takalar sebagai perangkat yang memiliki tugas penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum.

Publik membutuhkan tindakan yang terukur, transparan, dan adil.

Pos terkait