Lapor Secara Resmi, FORPMAHUM Minta Kejati Sulsel Telusuri Transparansi Dana Program Tunda Tebang Takalar

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR, 11 Agustus 2026 – Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang Tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Laporan menyangkut pelaksanaan program di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, yang melibatkan Kelompok Tani Hutan Abbulo Sibatang.

Laporan diserahkan langsung oleh Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, Selasa (11/8/2026), sebagai tindak lanjut aduan warga yang terlibat langsung dalam program. Masyarakat menyediakan lahan serta melaksanakan pembersihan lahan, penanaman jati putih, hingga pemeliharaan tanaman, namun mengaku tidak menerima biaya operasional meskipun dana program telah dicairkan.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

“Kami tidak menarik kesimpulan sendiri. Laporan ini agar Kejaksaan menelusuri secara objektif bagaimana pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut,” tegas Wildan.

FORPMAHUM meminta Kejati Sulsel memeriksa kelengkapan dokumen seperti proposal, perjanjian pembiayaan, RAB, bukti pencairan, daftar penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban. Tak hanya administrasi, pengurus kelompok tani, pendamping, instansi terkait, dan warga pelaksana juga diminta didengar keterangannya.

“Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Jika dana sudah disalurkan semestinya, buktikan. Namun jika ada ketidaksesuaian, tuntaskan sesuai hukum,” tambahnya.

Wildan menegaskan laporan ini adalah wujud kontrol sosial demi transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sekaligus berkomitmen terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas

Pos terkait