Daftar Nama Pengusaha Tambang Ilegal Dibuka, LSM LIN Laporkan Oknum Polisi Diduga Ikut Terlibat ke Propam

SULSELBERITA.COM. TAKALAR – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Takalar kembali menegaskan dasar hukum dan sanksi berat bagi pelaku penambangan tanpa izin, sekaligus menyerahkan data dan nama-nama yang diduga terlibat kepada Propam Polda Sulsel untuk ditindaklanjuti secara serius.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa mengantongi izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pelaku juga dapat dijerat berlapis dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila kegiatan menyebabkan kerusakan alam.

Bacaan Lainnya

HUT RI 81 Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Sekretaris LSM LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan data kepada Propam Polda Sulsel guna diteliti adanya dugaan oknum kepolisian yang ikut meraih keuntungan pribadi dari operasional tambang Galian C di Kabupaten Takalar.

Berikut daftar inisial yang tercatat dalam hasil investigasi:

Kecamatan Polongbangkeng Selatan

– R.D.L, D.L, M.D.Ny

Kecamatan Galesong Selatan

– A.S.D, A.K.J

Kecamatan Polongbangkeng Utara

– H.M.D.O, D.T, D.M, D.R, A.M, P.D.M, D.Nt, D.S, D.N, D.I, M.Kr.S, D.L, HR, H.Ny

“Pers tidak bisa dibungkam, apalagi LSM. Kami sampaikan semua ini sesuai fakta di lapangan dan hasil investigasi yang kami lakukan. Kami meminta Propam Polda Sulsel segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Alamsyah.

LIN Takalar menegaskan siap menjadi saksi dan menyerahkan bukti lengkap kepada pihak berwenang demi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap siapapun yang terbukti melanggar aturan.

Pos terkait