DPD Cobra Sulsel Desak Polres Gowa Tangkap Eka Dharmita, Sebut Ada Kejanggalan Penanganan Kasus

Hardiknas 2026, Bupati Takalar - sulselberita

Selamat Hardiknas -Sekwan DPRD Takalae - Sulselberita

SULSELBERITA.COM. Gowa, 7 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Cobra Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Gowa, untuk segera memproses hukum dan menangkap Eka Dharmita terkait laporan dugaan penipuan yang telah dilaporkan secara resmi.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Cobra Sulsel, Sahar Tawang, dalam rilis media yang digelar di sekitar Polres Gowa dan Warkop Captain, Kabupaten Gowa, Kamis (7/5/2026).

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Kartini - Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Hardiknas - Kepala Dinas Pendidikan Takalar

Ketua DPRD Takalar

Selamat Hari Kartini - Camat Pattllassang

Menurut Sahar, kasus ini memiliki keterkaitan erat dengan perkara pidana yang saat ini menjerat Clemens Richard Ohoiwutun sebagai tersangka di Polsek Bontomarannu. Pihaknya menilai laporan penipuan terhadap Eka Dharmita sudah cukup bukti dan memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti.

“Kami mendesak Polres Gowa agar segera memproses dan menangkap Eka Dharmita karena laporan polisi terkait dugaan penipuan sudah ada dan telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Sahar Tawang.

Lebih jauh, Sahar Tawang menyoroti penetapan status tersangka terhadap Clemens Richard dan Mariana dalam perkara dugaan pencurian dinilai penuh kejanggalan. Ia menduga kuat adanya rekayasa kasus dalam proses hukum tersebut.

“Kami menduga kuat ada rekayasa kasus dalam penetapan tersangka terhadap Clemens Richard. Persoalan awalnya merupakan sengketa utang piutang, namun berkembang menjadi perkara pidana pencurian. Aparat penegak hukum harus objektif dan profesional,” lanjutnya.

Sementara itu, Clemens Richard Ohoiwutun mengaku bahwa dirinya justru merupakan pihak yang lebih dahulu melaporkan Eka Dharmita ke Polres Gowa terkait dugaan penipuan uang sebesar Rp15 juta. Alih-alih mendapatkan keadilan, ia justru terjerat kasus lain yang dianggapnya tidak sesuai fakta.

“Saya melapor karena merasa dirugikan. Uang saya sampai sekarang belum dikembalikan. Tetapi saya justru dijadikan tersangka dalam perkara lain yang menurut saya tidak sesuai fakta sebenarnya,” ujar Clemens.

Ia pun meminta Kapolres Gowa dan jajaran Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polsek Bontomarannu.

“Saya berharap ada keadilan dan perlindungan hukum yang objektif. Jangan sampai masyarakat menjadi korban kriminalisasi dan rekayasa perkara,” tambahnya.

DPD Cobra Sulsel menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyimpangan dalam penyidikan, pihaknya akan meminta pengawasan ketat dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun institusi terkait lainnya.

DPD COBRA SULAWESI SELAWESI
Gowa, 7 Mei 2026

Pos terkait