Dugaan Pungli Terstruktur di PPI Kajang: Perjanjian Kerja Sama Tanpa Stempel, Rakyat Menjerit

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

SULSELBERITA.COM. BULUKUMBA,– Praktik penarikan retribusi di Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kajang kini memicu polemik hebat. Pasalnya, penarikan biaya tersebut diduga kuat merupakan pungutan liar (pungli) yang berlindung di balik dokumen perjanjian kerja sama yang cacat hukum dan tidak memiliki keabsahan resmi.

Berdasarkan investigasi di lapangan, para pedagang di setiap kios pasar dibebankan biaya karcis senilai Rp5.000 per los setiap harinya. Karcis yang beredar tersebut mencantumkan logo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, namun anehnya, dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan stempel resmi dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Beban Berat di Tengah Ketidakpastian
Angka Rp5.000 ini menjadi beban ekonomi yang sangat menghimpit bagi para pedagang kecil. Bagi mereka yang menggantungkan hidup dari hasil jualan harian yang tidak menentu, tarikan biaya ini terasa mencekik. Kondisi ini diperparah dengan fakta bahwa sebelum sampai ke lapak jualan, warga sudah harus merogoh kocek berkali-kali di gerbang masuk.

“Di gerbang pintu masuk ada dua petugas. Kami tidak tahu tarif itu untuk apa. Satunya berpakaian Dishub dan satunya berpakaian dinas, keduanya menyodorkan karcis. Ini sudah berlangsung lama,” keluh salah seorang pedagang.

Setiap hari, seorang pedagang harus menyiapkan modal setidaknya Rp10.000 hanya untuk membayar berbagai jenis karcis, bahkan sebelum mereka mengetahui apakah dagangan mereka akan laku atau tidak. Tarif masuk pun bervariasi; mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 untuk roda dua, dan Rp5.000 untuk roda empat. Tak berhenti di situ, pedagang ikan pun kabarnya dipungut tarif tambahan berdasarkan jumlah baskom ikan yang mereka bawa.

Pelanggaran Aturan dan Dugaan Maladministrasi
Banyaknya jenis retribusi di kawasan PPI Kajang ini kini menjadi sorotan tajam. Secara hukum, pemungutan retribusi daerah harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut, setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang jelas dan teknis pemungutannya harus memenuhi unsur administrasi yang sah, termasuk penggunaan atribut resmi dan stempel negara.

Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah atau dokumen yang cacat administrasi (seperti ketiadaan stempel) dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pungutan Liar sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aktivis lokal, Suandi Bali, angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia menilai penarikan distribusi di PPI Kajang merupakan tindakan yang terstruktur dan sistematis.
“Ini hanya akal-akalan segelintir oknum untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka berlindung di balik diksi ‘kerjasama’, namun secara administratif dokumennya bodong karena tidak ada stempel. Ini jelas main mata di belakang layar, sementara masyarakat kecil dibiarkan menjerit di bawah tekanan ekonomi,” tegas Suandi.

Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketidakjelasan ini semakin diperparah dengan sikap aparat birokrasi. Kepala Dinas Perikanan Provinsi Sulsel, M. Ilyas, yang turut menandatangani surat perjanjian tersebut, mengaku kaget saat mengetahui dokumen perjanjian dan karcis yang beredar tidak dilengkapi stempel resmi.

Namun, alih-alih memberikan solusi atau tindakan tegas, M. Ilyas justru terkesan buang badan. “Komunikasi saja langsung ke Pak Anto sebagai penanggung jawab di kabupaten,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. Sayangnya, Anto yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan hingga kini bungkam dan enggan memberikan tanggapan.

Pembelaan Pihak Pengelola
Di sisi lain, pihak pengelola PPI Kajang atau pihak koperasi membenarkan adanya penarikan biaya Rp5.000 tersebut. Ardi Syam, mewakili pihak pengelola, mengklaim bahwa pemungutan itu didasarkan pada surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel.

“Hasil dari karcis ini kami peruntukkan bagi biaya kebersihan dan keamanan kawasan. Mengenai tarif Rp5.000 itu pun tidak kami patok secara kaku; kami tetap melihat kondisi jualan para pedagang. Kalau memang lagi sepi, kami beri kebijakan,” dalih Ardi Syam.

Pernyataan ini langsung ditepis oleh Suandi Bali. Menurutnya, alasan keamanan dan kebersihan adalah pembelaan yang tidak berdasar. “Keamanan seperti apa yang dimaksud? Di karcis jelas tertulis angka Rp5.000, itu adalah penetapan sepihak yang memaksa. Jika memang resmi, kenapa takut menggunakan stempel negara?” tanya Suandi.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Mengingat kuatnya dugaan pungli dan maladministrasi, publik mendesak agar Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan serta Ombudsman RI Perwakilan Sulsel segera turun tangan melakukan audit lapangan.

Pihak kepolisian melalui Tim Saber Pungli Polres Bulukumba juga diharapkan segera memeriksa dokumen dan dasar hukum penerbitan karcis tersebut. Perlu adanya langkah konkret untuk memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi guna mempertanggungjawabkan pembiaran yang terjadi, agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut dan keadilan bagi pedagang kecil dapat ditegakkan

Pos terkait