Pencairan SILTAP Periode Januari-Februari Berjalan Lancar, 22 Desa Sudah Direkomendasikan

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

SULSELBERITA.COM. TAKALAR, 5 Maret 2026 – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) memastikan proses pencairan Penghasilan Tetap (SILTAP) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa berjalan lancar.

Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengungkapkan bahwa hingga Senin, 5 Maret 2026, sebanyak 22 desa telah mendapatkan rekomendasi pencairan untuk selanjutnya diproses di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Pencairan SILTAP berjalan lancar. Saat ini sudah ada 22 desa yang direkomendasikan ke BKAD untuk proses pencairan,” ujar Andi Rijal Mustamin.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya surat rekomendasi dari DSPMD Takalar terkait pencairan penghasilan tetap, termasuk tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta honorarium staf desa untuk periode Januari hingga Februari Tahun Anggaran 2026.

Pencairan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Bupati Takalar Nomor 04 Tahun 2026 tentang tata cara pengalokasian, pembagian, dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) serta bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah.

Syarat Administrasi Telah Terpenuhi

DSPMD memastikan bahwa seluruh desa yang masuk dalam daftar rekomendasi telah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat dan dinyatakan lengkap. Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:

– Surat permohonan pencairan dana sesuai nilai usulan
– Surat pertanggungjawaban penerimaan SILTAP bulan sebelumnya
– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala desa
– Dokumen pendukung lainnya yang telah diverifikasi

“Semua desa yang masuk dalam daftar rekomendasi telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dana SILTAP yang dicairkan akan disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing untuk kemudian digunakan sesuai peruntukannya.

Meski proses administrasi dan pencairan difasilitasi oleh pemerintah daerah, tanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran tetap berada pada pemerintah desa masing-masing.

“Realisasi penggunaan dana tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa,” tegasnya.

Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan pencairan SILTAP dapat segera direalisasikan tanpa hambatan, sekaligus menjawab berbagai isu yang sempat beredar terkait dugaan keterlambatan atau kendala dalam penyaluran dana tersebut.

Pos terkait