Dugaan Korupsi Pengadaan Incinerator, FORMAHUM Resmi Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

SULSELBERITA.COM. Makassar, 6 April 2026. Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan (LAPDU) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin incinerator pada UPT PLB3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen FORMAHUM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa yang rawan terjadi penyimpangan.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengawasan dan informasi yang diperoleh, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut. Di antaranya adalah ketidaksesuaian spesifikasi barang, tidak adanya jaminan atau garansi resmi, serta dugaan penggunaan komponen yang tidak sesuai dengan standar pengadaan barang baru.

Selain itu, mesin incinerator yang diadakan juga dilaporkan tidak berfungsi secara optimal sejak awal penggunaan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya permasalahan serius dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan pengadaan tersebut.

Ketua Umum FORMAHUM, Wildan Kusuma, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar bentuk kritik, melainkan dorongan nyata agar penegakan hukum berjalan secara objektif dan berintegritas.

“Kami melihat adanya indikasi kuat penyimpangan dalam proses pengadaan ini. Oleh karena itu, kami mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Wildan Kusuma.

Ia juga menambahkan bahwa FORMAHUM akan terus mengawal proses ini hingga terdapat kejelasan hukum.

“Kami tidak ingin praktik-praktik seperti ini terus berulang. Penegakan hukum harus menjadi panglima, dan setiap dugaan penyimpangan harus ditindak secara transparan dan akuntabel,” lanjutnya.

FORMAHUM menyatakan kepercayaannya kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dapat menangani laporan ini secara profesional, serta berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, FORMAHUM menegaskan bahwa apabila dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sejak laporan ini dimasukkan tidak terdapat perkembangan atau kepastian hukum yang jelas, maka FORMAHUM bersama elemen

pemuda dan mahasiswa akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Aksi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap lambannya penanganan perkara serta sebagai upaya mempertanyakan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

FORMAHUM menegaskan bahwa aksi unjuk rasa tersebut adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, FORMAHUM menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mengawal isu-isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Sulawesi Selatan.

Pos terkait