Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Incenerator di UPT PLB3 Makassar Memanas, Banyak Indikator Menunjukkan Masalah Serius

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR, 2 April 2026 – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat incenerator yang dilakukan tahun 2023 kembali menjadi sorotan, setelah ditemukan berbagai indikator menunjukkan buruknya kualitas mesin serta dugaan praktik tidak benar dalam proses pengadaan dan pemeliharaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait adalah Suryadi Arsyad, ST.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi indikasi masalah berdasarkan investigasi dari berbagai sumber yang meminta agar namanya tidak ikut dimediakan :

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

– Mesin tidak disertai manual book dan diduga berasal dari berbagai perusahaan yang berbeda, serta tidak memiliki garansi. Saat uji coba operasi pada bulan Februari, mesin langsung rusak sehingga PLB3 harus mengeluarkan dana sekitar 70 juta rupiah yang seharusnya ditanggung garansi pabrik.
– Tidak dilakukan uji TBT (Testing, Balancing, dan Tuning) yang seharusnya memastikan kapasitas sesuai kontrak. Hasil uji coba menunjukkan abu pembakaran limbah melebihi 10% per 1 ton, diduga di bawah standar.
– Kondisi mesin tidak prima, terlihat dari asap hitam tebal yang keluar dari cerobong darurat yang seharusnya tidak mengeluarkan asap kecuali dalam keadaan darurat. Saat ini cerobong sudah rusak, diduga karena kualitas mesin di bawah standar dan tingginya pH air IPAL.
– Diduga ada perlindungan terhadap pelaku dari pihak pimpinan, serta investigasi dari inspektorat yang tidak memberikan efek dan terkesan melindungi.
– Total biaya pemeliharaan mesin hingga saat ini mencapai kurang lebih 500 juta rupiah, padahal mesin seharusnya dalam kondisi baru dan bergaransi.
– Ditemukan dugaan markup setelah temuan inspektorat senilai 490 juta rupiah tidak memberikan efek bagi pihak pengada. Perusahaan pengada juga tidak diblokir meskipun dianggap tidak kompeten, sehingga diduga terjadi persekongkolan.
– Harga mesin diduga tidak sesuai spesifikasi karena banyak komponen yang merupakan barang bekas.

Selain itu, pernah dilakukan pemeliharaan mesin senilai 800 juta rupiah dengan termin pertama 400 juta rupiah. Namun saat pemeliharaan terjadi kebakaran, sehingga diduga pemeliharaan tersebut fiktif. Termin kedua kemudian diganti menjadi pengadaan senilai 2,2 milyar rupiah, namun PLB3 hanya membayar 1,5 milyar rupiah. Anggaran tahun 2024 tidak mencatat pembayaran utang 700 juta rupiah, yang kuat diduga sebagai fee atau markup.

BPK telah menemukan temuan senilai 317 juta rupiah, namun diduga dibayar agar hilang dari catatan, sehingga total temuan yang seharusnya hampir 800 juta rupiah menjadi hanya sekitar 20 juta rupiah. Utang kepada PT WMI yang seharusnya ditagih secara resmi hanya dilakukan melalui WhatsApp, dan pada tahun 2024 dibayarkan sekitar 170 juta rupiah. Kemudian, utang senilai lebih 500 juta rupiah dijadikan pengurangan atas temuan inspektorat 490 juta rupiah, sehingga dianggap lunas setelah PLB3 membayar tambahan sekitar 30 juta rupiah.

Saat ini, mesin incinerator tidak dapat beroperasi karena kerusakan cerobong yang parah, dan kasus dugaan korupsi ini diduga diamankan karena belum diproses oleh kejaksaan.

Sementara PPK Suryadi Arsyad yang dikonfirmasi terkait temuan BPK tersebut, berkilah jika hal tersebut telah selesai tahun lalu.

” Terkait hal itu pak, sudah selesai sejak tahun lalu, dan bisa kita konfirmasi langsung ke kantor PLB3 Pak” Ujarnya melalui Whatshapp. Selasa, (31/3/2026).

Pos terkait