Dua dari Tujuh Pemuda Terlibat Dugaan Tindak Pidana di Galesong Dibebaskan, Lima Lainnya Masih Proses Hukum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

SULSELBERITA.COM. Takalar – Pada Kamis malam (11/3/2026) sekitar 23.00 WITA di Dusun Mario, Desa Parangmata, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, terjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan tujuh pemuda yang baru pulang dari lomba. Mereka berpapasan dengan dua pemuda lain, lalu terjadi percakapan yang berujung adu mulut dan berkembang menjadi persoalan hukum.

Seluruhnya sempat diamankan dan diproses di Polres Takalar. Dua di antaranya (Sk dan Rb) telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat, sedangkan lima lainnya masih menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Kasus bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman pada sekitar pukul 21.00 WITA hari yang sama di wilayah yang sama. Keluarga salah satu terlapor menyebut ada rekaman video sebagai bukti penting yang masih diamankan penyidik.

AKP Muh. Risal (Kasi Humas Polres Takalar) membenarkan pembebasan dan menyatakan keputusan berdasarkan hasil penyelidikan. Kasus disangkakan mengacu pada Pasal 482 junto Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Proses penyelidikan masih berjalan.

Pos terkait