Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi Puluhan Miliar, Mantan PJ Gubernur Sulsel dan Oknum ASN Takalar di Tahan

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR – Skandal dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menyeret mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB ke balik jeruji besi.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan lima tersangka, termasuk BB, pada Senin (9/3/2026).

Bacaan Lainnya

Para tersangka langsung mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.

Kasus ini berawal dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Dari total anggaran mencapai Rp60 miliar, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) hingga pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp50 miliar.

Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yakni BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP, HS Tim Pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN Pemkab Takalar,” tegas Didik.

Selain lima orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, UN belum ditahan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Dicekal dan Diperiksa 10 Jam

Pengungkapan kasus ini bukan proses singkat. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa BB secara maraton selama sekitar 10 jam untuk menggali peran dan kebijakan yang diambil dalam proyek tersebut.

Tak hanya itu, pada 30 Desember 2025, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka guna mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, jaksa menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang berasal dari unsur birokrasi, legislatif, swasta hingga kelompok tani.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai belasan hingga puluhan tahun penjara.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk membongkar tuntas skandal ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana proyek tersebut.

Pos terkait