Pengakuan Mengguncang: Disekap, Dipermalukan dan Disiksa di Dalam Kompleks

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. Medan
Video viral yang menyebut adanya penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (15/02/2026), serta mengklaim adanya korban anak berusia 6 tahun, dibantah keras oleh dua korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi.

Keduanya menyampaikan klarifikasi kepada awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/02/2026). Mereka menegaskan bahwa narasi dalam video yang beredar diduga telah direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya.

Bacaan Lainnya

Kronologi Versi Korban

Peristiwa bermula ketika Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke dalam komplek perumahan untuk mencari umpan pancing berupa cacing. Namun setibanya di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing sudah tidak ditemukan lagi. Saat hendak meninggalkan lokasi, keduanya dihentikan di pos keamanan komplek.

Menurut keterangan korban, Abdul Rauf langsung ditanya oleh seseorang bernama Acil Lubis dan tanpa penjelasan dipukul di bagian mata. Rahmadi juga mengaku turut dipukul oleh pihak keamanan komplek dan Acil Lubis tanpa alasan yang jelas.

Tidak lama kemudian, Kepala Lingkungan (Kepling) 9 datang ke lokasi. Namun, alih-alih meredam situasi, korban menyebut Kepling justru ikut melakukan kekerasan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan lutut.

Dugaan Penyiksaan Tidak Manusiawi

Korban mengaku keduanya kemudian disekap di lorong perumahan. Abdul Rauf menyebut kedua tangannya diborgol, disiram air kencing, dipaksa memakan kotoran manusia, serta diseret layaknya hewan. Ia juga mengaku bagian kepalanya ditusuk dengan benda tajam hingga mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut, menurut korban, disaksikan oleh seorang warga bernama Edi Purnama yang kebetulan melintas. Edi sempat melarang tindakan kekerasan tersebut, namun tidak diindahkan. Karena tidak mampu menghentikan aksi tersebut, ia kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta pertolongan.

Keluarga Datang, Malah Dilempari Batu

Saat keluarga dan rekan korban datang dengan tujuan menjemput Abdul Rauf dan Rahmadi, mereka justru disambut dengan lemparan batu dari dalam komplek. Korban menduga aksi tersebut dikomandoi oleh Kepling dan pihak yang sebelumnya terlibat.

Meski jumlah mereka lebih sedikit, pihak keluarga mengaku tidak melakukan perlawanan dan hanya berupaya menyelamatkan korban dari lokasi kejadian.

Laporan Polisi Telah Diajukan

Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan:
B / 101 / II / 2026 / SPKT / Polsek Medan Area / Polrestabes / Polda Sumatera Utara.

Sementara Rahmadi membuat laporan di Polda Sumatera Utara dengan nomor:
STPL / B / 267 / II / 2026 / SPKT / Polda Sumatera Utara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan Pasal 262 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama.

Kuasa Hukum Minta Pengusutan Tuntas
Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, meminta Kapolsek Medan Area dan Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas perkara ini serta mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan opini menyesatkan di tengah masyarakat.

Mereka juga mempertanyakan klaim dalam video viral yang menyebut adanya korban anak berusia 6 tahun. Menurut mereka, tidak masuk akal anak kecil berada di lokasi tanpa pendampingan orang tua, terlebih dalam situasi seperti yang digambarkan dalam video tersebut.

Korban dan keluarga secara khusus mengimbau Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin, S.I.K., M.H. dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan oknum keamanan komplek Graha Jermal.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

(Lentini Krisna Prananta Sembiring, S.E.)

Pos terkait