Owner Bimantara Travel Malang Ditangkap, Polisi Gowa Bongkar Dugaan Penipuan Dana Umroh dan Haji

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. GOWA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umroh dan haji yang menyeret pengelola Bimantara Travel Malang.

Dua orang tersangka diamankan dalam operasi penangkapan di Kota Malang, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan personel dari Polresta Malang Kota.

Dua tersangka masing-masing berinisial Purwandi (62), purnawirawan TNI, dan Hj Ariani Susanti (50), seorang aparatur sipil negara. Keduanya berdomisili di Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan diketahui sebagai pengelola travel umroh dan haji Bimantara Travel Malang.

Bermula dari Tawaran Kerja Sama
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan polisi yang diterima pada 8 Oktober 2025. Dugaan tindak pidana disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula dari tawaran kerja sama yang diajukan pihak travel kepada korban. Korban diminta merekrut calon jemaah serta menyetorkan dana pemberangkatan kepada pihak travel untuk pengurusan umroh dan haji.

Seiring waktu, korban berhasil menghimpun puluhan calon jemaah umroh dan dua calon jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap bahwa dana yang telah disetorkan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, korban terpaksa menanggung biaya keberangkatan seluruh jemaah dengan dana pribadi agar perjalanan tetap terlaksana. Merasa mengalami kerugian besar, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada kedua tersangka. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang jelas.

“Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tim melakukan penjemputan langsung di Kota Malang,” ungkap Ipda Nova.

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan serta rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana para jemaah.

Kini, keduanya telah dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lanjutan.

Dijerat KUHP Baru
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Motif kejahatan diduga untuk meraup keuntungan pribadi dari dana jemaah.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh dan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak pengelolanya sebelum menyetorkan dana.(*)

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait