Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H, Ini Isi Surat Edaran Bupati Takalar

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. Takalar, – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/232/SETDA tentang Jam Kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Selama Bulan Suci Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Penyesuaian jam kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Takalar pada 18 Februari 2026 tersebut, Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengatur jam kerja perangkat daerah/unit kerja sebagai berikut:

Untuk hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WITA.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WITA.

Selain itu, selama bulan Ramadhan, pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan.

Adapun UPT RSUD dan Puskesmas dikecualikan dari ketentuan tersebut dan pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah/unit kerja.

Begitu pula bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan secara terus-menerus selama 24 jam seperti RSUD, Puskesmas rawat inap, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, pengaturan jam kerja dilakukan dengan sistem bergiliran atau shift.

Sementara itu, pengaturan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap ASN tetap menjaga profesionalisme dan disiplin kerja, serta terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan.

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait