Utang Proyek Bronjong Rp373 Juta, Pelaksana Teken Pernyataan Siap Lunasi di 15 April

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

SULSELBERITA.COM. TAKALAR- Polemik pembayaran proyek pembangunan bronjong di Kabupaten Takalar memasuki fase baru. Pelaksana proyek, Ismail Bangsawan, akhirnya duduk bersama dengan pihak suplier, Muhammad Ali Daeng Ngitung, untuk menyelesaikan persoalan sisa pembayaran yang belum tuntas.

Pertemuan kedua pihak menghasilkan kesepakatan tertulis berupa surat pernyataan yang ditandatangani di Mapolsek Polongbangkeng Selatan (Polsel), Takalar.

Bacaan Lainnya

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Dalam dokumen tersebut, Ismail Bangsawan mengakui masih memiliki kewajiban pembayaran sebesar Rp373.000.000 kepada Muhammad Ali Daeng Ngitung. Utang itu berkaitan dengan pekerjaan proyek bronjong yang berlokasi di Lingkungan Pangkarode, Kelurahan Patte’ne, Kecamatan Polsel.

Ismail yang tercatat sebagai warga Allu, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, menyatakan komitmennya untuk melunasi seluruh sisa pembayaran paling lambat 15 April 2026. Ia juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum apabila tidak menepati janji tersebut.

Surat pernyataan itu disebut dibuat secara sadar tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta disaksikan oleh sejumlah saksi.

Berawal dari Keluhan Pembayaran
Kasus ini mencuat setelah sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek mengaku belum menerima pembayaran penuh. Mereka terdiri dari pemasok material, penyedia alat berat, hingga tenaga kerja lapangan.

Para pihak tersebut menilai kontraktor pelaksana belum menuntaskan kewajiban pembayaran sejak proyek Tahun Anggaran 2024 berjalan. Namun, klaim tersebut sejauh ini masih bersumber dari pengakuan pihak yang merasa dirugikan dan belum seluruhnya mendapat tanggapan resmi dari semua pihak terkait.

Proyek bronjong ini disebut merupakan bagian dari kegiatan penanganan yang dikaitkan dengan program kebencanaan di wilayah Kelurahan Patte’ne, Polsel.

Pengakuan dari Pihak Suplier
Muhammad Ali Daeng Ngitung sebelumnya menyampaikan bahwa nilai tagihan yang belum dibayarkan mencakup pasokan batu gunung, operasional alat berat, serta upah pekerja. Ia mengaku harus menggunakan dana talangan dan pinjaman untuk menjaga kelangsungan pekerjaan saat proyek berlangsung.

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, kedua belah pihak berharap persoalan pembayaran dapat diselesaikan secara baik sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.(*)

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Selamat Hari Jadi Takalar Ke-66

Pos terkait