LKBH Makassar Desak Polres Jeneponto Periksa Oknum Kaya alias Kayati Diduga Penganiayaan Anak

SULSELBERITA.COM. Jeneponto, Senin (26/01/2026) – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Makassar resmi mendesak Polres Jeneponto untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kaya alias Kayati yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap anak korban bernama Yaris, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/175/V/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Desakan ini disampaikan melalui permohonan resmi yang diajukan kuasa hukum korban, mengingat Yaris hingga saat ini telah berulang kali dipanggil dengan status yang berbeda – mulai dari korban hingga anak berkonflik dengan hukum – sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan belum mendapatkan pemeriksaan yang proporsional.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Jeneponto telah menerbitkan Surat Panggilan Saksi terhadap korban dan saksi anak, yang ditandatangani oleh AKP Nurman, S.H., M.H. (Kasat Reskrim Polres Jeneponto) dan dilakukan oleh BRIPTU Musakkar Mustar, S.H. (Penyidik Pembantu).

Orang tua korban, Yali, menyampaikan keberatan atas penanganan yang dinilainya tidak adil. “Anak saya ini korban, tapi justru berulang kali dipanggil dan diposisikan seolah-olah pelaku. Kami hanya ingin keadilan dan agar yang benar-benar melakukan pemukulan itu diperiksa,” ujarnya.

Kuasa hukum dari LKBH Makassar, Ayu Khusnul Hudayah, S.HI, menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan tidak tanpa dasar. Selain dugaan pemukulan dan ujaran kasar, pihaknya juga menemukan indikasi upaya pemerasan senilai Rp50 juta terhadap keluarga korban. “Kami mendesak penyidik untuk profesional dan objektif. Korban adalah anak yang harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” tegasnya.

LKBH Makassar menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Instansi ini juga akan terus mengawal perkara dan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika penanganan dinilai menyimpang dari prinsip hukum dan keadilan.

Pos terkait