Aktivis Akhera: Hentikan Framing Jahat yang Mendiskreditkan Fuad Hasan Masyhur

SULSELBERITA.COM. Aktivis Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) Yeffta B pada Senin (19/1/2026) di Jakarta menanggapi desakan agar Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka, seperti halnya Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Menurut Yeffta B, media online, praktisi, akademisi, dan lembaga NGO tidak boleh membangun framing jahat yang dapat menyesatkan publik dan mendiskreditkan orang lain, termasuk Fuad Hasan Masyhur. Ia menjelaskan bahwa penetapan mantan Menteri Agama YCQ dan mantan staf khususnya IAA sebagai tersangka didasarkan gelar perkara sebelumnya oleh KPK dengan memenuhi kecukupan alat bukti, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

“Aliansi Kehendak Rakyat (Akhera) sangat meyakini bahwa Fuad Hasan Masyhur sama sekali tidak terkait dalam kasus di Kementerian Agama berkaitan dengan kuota haji tambahan. Pak Fuad adalah sosok yang bersih dan sangat berintegritas,” ujar Yeffta B kepada media.

Akhera juga membantah keras dugaan adanya pihak yang melindungi pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yakni Fuad Hasan Masyhur, sehingga tidak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yeffta B menyatakan tidak ada pihak pun yang melindungi Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Sebelumnya, salah satu media online terkemuka di Jakarta memberitakan bahwa tidak ditetapkannya bos travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi kuota haji diduga kuat ada pihak yang membekukinya. Berdasarkan informasi yang dihimpun media tersebut, Fuad diduga dilindungi oleh “orang kuat” berinisial F. Media yang sama juga memuat pernyataan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai KPK seharusnya tidak berhenti pada penetapan tersangka YCQ dan Gus Alex.

Menurut Abdul Fickar, pihak travel dalam hal ini bos Maktour Fuad Hasan Masyhur harus juga ditetapkan tersangka, karena diduga ikut menikmati keuntungan dari pengaturan kuota haji. Terlebih, Fuad Hasan juga termasuk pihak yang dicekal KPK.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan rasa kemarahan karena hingga saat ini hanya pejabat Kementerian Agama yang masuk dalam daftar tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Boyamin menilai KPK bekerja setengah hati, karena pihak yang paling menikmati keuntungan justru berada di luar kementerian, yaitu para pengusaha travel haji termasuk Fuad Hasan Masyhur dari Maktour hingga biro lain di bawah asosiasi travel. Dalam perhitungannya, potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, dengan porsi terbesar dinikmati oleh pihak swasta. Disinyalir Fuad bersama sejumlah pengusaha travel yang tergabung dalam asosiasi melobi oknum Kemenag agar pembagian kuota dibuat dengan rasio 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai melanggar ketentuan. Setelah itu, Menag Yaqut disebut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 dengan bantuan Gus Alex.

Pos terkait