AFD AJUKAN GUGATAN PRAPERADILAN TERHADAP KEJAKSAAN NEGERI PASANGKAYU

Penetapan tersangka dinilai cacat hukum dan melanggar due process of law

SULSELBERITA.COM. Pasangkayu, 18 Januari 2026 – AFD secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Pasangkayu ke Pengadilan Negeri Pasangkayu. Gugatan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dilakukan secara cacat hukum dan tidak sesuai dengan asas due process of law.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Permohonan praperadilan telah terdaftar melalui sistem e-BERPADU (pendaftaran online perkara pidana) pada hari yang sama dengan rincian sebagai berikut:

– Tanggal Pendaftaran: 18 Januari 2026
– Pengadilan: Pengadilan Negeri Pasangkayu
– Nomor Register Online: PN PKY-696C497C50545
– Jenis Perkara: Praperadilan

Kuasa hukum dari Kantor Pengacara Ratna Kahali, S.H. & Rekan menyampaikan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat hukum acara pidana. Ratna Kahali, S.H., menjelaskan bahwa kliennya berstatus sebagai teller magang yang tidak memiliki kewenangan jabatan yang dapat dikualifikasikan sebagai unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi.

“Klien kami bukan pejabat struktural, tidak punya kewenangan mengambil kebijakan, tidak punya diskresi keuangan, dan tidak berwenang menggunakan laba perusahaan. Penetapan tersangka tanpa analisis kewenangan jabatan adalah cacat hukum,” ujar Ratna Kahali.

Ayu Husnul Hudayah, S.H.I, kuasa hukum lainnya, menyoroti pemanggilan berulang yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum dan tanpa pendampingan kuasa hukum. “AFD berkali-kali dipanggil dan diperiksa bahkan saat sudah memiliki kuasa hukum. Ini bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dan melanggar KUHAP,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum menguraikan sejumlah alasan hukum, antara lain:

– Penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti dan analisis kewenangan jabatan
– Unsur Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi karena AFD tidak memiliki jabatan atau kewenangan yang dapat disalahgunakan
– Pemanggilan dan pemeriksaan berulang melanggar asas kepastian hukum dan due process of law
– Nilai kerugian negara tidak dicantumkan dalam surat penetapan tersangka
– Perkara yang dituduhkan lebih tepat merupakan sengketa perdata atau hubungan industrial, bukan tindak pidana korupsi

Melalui praperadilan ini, AFD meminta Pengadilan Negeri Pasangkayu untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat hukumnya. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghindaran proses hukum, melainkan upaya konstitusional untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, proporsional, dan sesuai prosedur.

Pos terkait